Simpan Narkoba dalam BH, Perempuan Asal PALI ditangkap Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 Agustus 2018
Kedua tersangka.


Muaraenim [kabarpali.com] - Ada-ada saja ulah dua perempuan asal Kabupaten PALI ini. Nekat berbisnis narkoba, barang haram itu pun diketahui disimpannya di dalam BH. 
 
Adalah Apei Yanti Binti Samsuharto (33) dan rekannya Nur Hasanah Binti Nagimin (28), warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Keduanya digelandang jajaran Resnarkoba Polres Muara Enim, karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu dan exstasy.
 
Penangkapan kedua wanita setengah baya itu dilakukan di sebuah kafe remang-remang miliknya, di kawasan TEL, Simpang Niru Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/8/2018), sekira pukul 18.00 WIB. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi masyarakat jika di warung tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. 
 
Berdasarkan informasi itu, kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengamatan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, aparat kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku.
 
“Saat dilakukan pemeriksaan rongga badannya, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 2,54 gram dan 9 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,44 gram yang disimpan di dalam BH tersangka Apei Yanti,” tutur Irwan.
 
Sedangkan tersangka Nur Hasanah ikut diamankan karena berperan sebagai penjual atau perantara apabila ada tamu yg memerlukan narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi.
 
Berdasarkan pengakuan Apei Yanti, narkoba tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan untuk dijual. “Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.[red] 

BERITA LAINNYA

62375 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34617 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22241 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21456 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20348 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Muaraenim [kabarpali.com] - Ada-ada saja ulah dua perempuan asal Kabupaten PALI ini. Nekat berbisnis narkoba, barang haram itu pun diketahui disimpannya di dalam BH. 
 
Adalah Apei Yanti Binti Samsuharto (33) dan rekannya Nur Hasanah Binti Nagimin (28), warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Keduanya digelandang jajaran Resnarkoba Polres Muara Enim, karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu dan exstasy.
 
Penangkapan kedua wanita setengah baya itu dilakukan di sebuah kafe remang-remang miliknya, di kawasan TEL, Simpang Niru Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/8/2018), sekira pukul 18.00 WIB. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi masyarakat jika di warung tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. 
 
Berdasarkan informasi itu, kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengamatan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, aparat kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku.
 
“Saat dilakukan pemeriksaan rongga badannya, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 2,54 gram dan 9 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,44 gram yang disimpan di dalam BH tersangka Apei Yanti,” tutur Irwan.
 
Sedangkan tersangka Nur Hasanah ikut diamankan karena berperan sebagai penjual atau perantara apabila ada tamu yg memerlukan narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi.
 
Berdasarkan pengakuan Apei Yanti, narkoba tersebut merupakan milik temannya yang dititipkan untuk dijual. “Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Satres Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.[red] 

BERITA TERKAIT

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 2497

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 1678

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 1299

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button