Salah Satu dari Tiga Tempat ini Bakal Jadi Pusat Pemerintahan PALI
PALI [kabarpali.com]- Menjelang disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI, berhembus bocoran dimana tempat yang bakal ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Bumi Serepat Serasan.
Rencana penetapan tempat tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) PALI, melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah ; Ahmad Jhoni SP MM, kepada kabarpali.com, di kantornya, Senin (6/11/2017).
Menurut Ahmad Jhoni, ada tiga tempat yang digadang-gadang akan menjadi pusat pemerintahan Kabupaten PALI. Di sana, kelak akan dibangun perkantoran Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tempat pelayanan publik.
“Tiga pilihan tempat tersebut, yakni di kawasan PT Pemdas Agro Citra Buana di seputar Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia. Kemudian di perkantoran Bupati sekarang, yakni Kilometer 10 Handayani Mulia. Lalu di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara,” tutur Ahmad Jhoni.
Dari ketiga tempat tersebut, tambah Ahmad, akan dipilih dimana yang paling memungkinkan. Namun dipastikan harus di dalam wilayah Kecamatan Talang Ubi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2013, Tentang Pembentukan Kabupaten PALI.
“Meski demikian, ada beberapa tempat yang nampaknya tidak memungkinkan. Seperti di PT Pemdas Agro Citra Buana itu, sekelilingnya merupakan hutan tanaman industri dan potensi kawasan pertambangan batubara. Sedangkan di Kilometer 10 Kelurahan Handayani Mulia, yang sekarang sudah menjadi perkantoran Bupati adalah lahan milik PT MHP, demikian juga sekelilingnya,” urai Ahmad.
Dengan demikian, tukasnya, pilihan tempat yang paling memungkinkan adalah di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara. Di sana, lahan milik PT Pertamina sudah dihibahkan ke Pemkab PALI,” tandas pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian PALI itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raperda RTRW PALI, saat ini telah memasuki tahap evaluasi dari Gubernur Sumsel. Diperkirakan, akhir 2017 ini akan didapat nomor registrasi dari Kemendagri. Dengan demikian, Perda tersebut sudah dapat menjadi acuan Pemkab PALI dalam menentukan arah pembangunan dan penataannya.[red]