Salah Satu dari Tiga Tempat ini Bakal Jadi Pusat Pemerintahan PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 08 November 2017
Gerbang Kantor Bupati PALI di KM 10 Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi. (net)


PALI [kabarpali.com]- Menjelang disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI, berhembus bocoran dimana tempat yang bakal ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Bumi Serepat Serasan.

Rencana penetapan tempat tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) PALI, melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah ; Ahmad Jhoni SP MM, kepada kabarpali.com, di kantornya, Senin (6/11/2017).

Menurut Ahmad Jhoni, ada tiga tempat yang digadang-gadang akan menjadi pusat pemerintahan Kabupaten PALI. Di sana, kelak akan dibangun perkantoran Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tempat pelayanan publik.

“Tiga pilihan tempat tersebut, yakni di kawasan PT Pemdas Agro Citra Buana di seputar Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia. Kemudian di perkantoran Bupati sekarang, yakni Kilometer 10 Handayani Mulia. Lalu di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara,” tutur Ahmad Jhoni.

Dari ketiga tempat tersebut, tambah Ahmad, akan dipilih dimana yang paling memungkinkan. Namun dipastikan harus di dalam wilayah Kecamatan Talang Ubi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2013, Tentang Pembentukan Kabupaten PALI.

“Meski demikian, ada beberapa tempat yang nampaknya tidak memungkinkan. Seperti di PT Pemdas Agro Citra Buana itu, sekelilingnya merupakan hutan tanaman industri dan potensi kawasan pertambangan batubara. Sedangkan di Kilometer 10 Kelurahan Handayani Mulia, yang sekarang sudah menjadi perkantoran Bupati adalah lahan milik PT MHP, demikian juga sekelilingnya,” urai Ahmad.

Dengan demikian, tukasnya, pilihan tempat yang paling memungkinkan adalah di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara. Di sana, lahan milik PT Pertamina sudah dihibahkan ke Pemkab PALI,” tandas pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian PALI itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raperda RTRW PALI, saat ini telah memasuki tahap evaluasi dari Gubernur Sumsel. Diperkirakan, akhir 2017 ini akan didapat nomor registrasi dari Kemendagri. Dengan demikian, Perda tersebut sudah dapat menjadi acuan Pemkab PALI dalam menentukan arah pembangunan dan penataannya.[red]

BERITA LAINNYA

56005 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26650 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com]- Menjelang disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI, berhembus bocoran dimana tempat yang bakal ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Bumi Serepat Serasan.

Rencana penetapan tempat tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) PALI, melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah ; Ahmad Jhoni SP MM, kepada kabarpali.com, di kantornya, Senin (6/11/2017).

Menurut Ahmad Jhoni, ada tiga tempat yang digadang-gadang akan menjadi pusat pemerintahan Kabupaten PALI. Di sana, kelak akan dibangun perkantoran Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tempat pelayanan publik.

“Tiga pilihan tempat tersebut, yakni di kawasan PT Pemdas Agro Citra Buana di seputar Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia. Kemudian di perkantoran Bupati sekarang, yakni Kilometer 10 Handayani Mulia. Lalu di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara,” tutur Ahmad Jhoni.

Dari ketiga tempat tersebut, tambah Ahmad, akan dipilih dimana yang paling memungkinkan. Namun dipastikan harus di dalam wilayah Kecamatan Talang Ubi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2013, Tentang Pembentukan Kabupaten PALI.

“Meski demikian, ada beberapa tempat yang nampaknya tidak memungkinkan. Seperti di PT Pemdas Agro Citra Buana itu, sekelilingnya merupakan hutan tanaman industri dan potensi kawasan pertambangan batubara. Sedangkan di Kilometer 10 Kelurahan Handayani Mulia, yang sekarang sudah menjadi perkantoran Bupati adalah lahan milik PT MHP, demikian juga sekelilingnya,” urai Ahmad.

Dengan demikian, tukasnya, pilihan tempat yang paling memungkinkan adalah di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara. Di sana, lahan milik PT Pertamina sudah dihibahkan ke Pemkab PALI,” tandas pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian PALI itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raperda RTRW PALI, saat ini telah memasuki tahap evaluasi dari Gubernur Sumsel. Diperkirakan, akhir 2017 ini akan didapat nomor registrasi dari Kemendagri. Dengan demikian, Perda tersebut sudah dapat menjadi acuan Pemkab PALI dalam menentukan arah pembangunan dan penataannya.[red]

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 267

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 750

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button