Praktisi Hukum : Sepatutnya Dugaan Korupsi Dinkes PALI Sudah Ada Tersangka

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 Juli 2023
Adv. J. Sadewo, S.H,M.H.


PALI [kabarpali.com] – Menanggapi respon masyarakat atas kesan lambannya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Iir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa para penyidik mungkin sedang menerapkan sikap kehati-hatian dan cermat dalam proses ungkap kasus itu.

Sebagaimana disampaikan Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., proses penegakan hukum (due process of law) tentu saja tak boleh serampangan. Ada hak-hak hukum orang lain juga yang harus dihormati dan tak boleh dilanggar. Selain, tentu saja hukum acara pidana yang harus dipatuhi.

“Bisa saja, penyidik yang melakukan proses hukum dugaan korupsi Dinkes PALI, sangat hati-hati dan cermat dalam ungkap kasus ini. Sehingga terkesan lama sekali. Namun begitu, kita optimis dalam waktu dekat, akan ada hasilnya,” cetus J. Sadewo, di LBH PALI, Selasa (11/7/2023), saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Ditambahkannya, pada kasus korupsi, selain harus dibuktikan ada perbuatan melanggar hukum, juga terpenuhi unsur mengambil untung, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, yang merugikan keuangan negara.

“Maka jelas harus diketahui berapa nilai kerugian negara itu. Serta dilakukan oleh siapa dan bagaimana, dengan dirujuk oleh alat-alat bukti yang ada,” urainya.

Meski begitu, jika menilik waktu yang sudah berjalan nyaris satu tahun, serta proses hukum yang kini telah sampai tahap penyidikan, sudah sepatutnya ditetapkan siapa tersangkanya.

“Menurut pendapat kami, penghitungan kerugian negara termasuk pemenuhan alat bukti, semestinya dilakukan pada tahap penyelidikan. Sehingga, ketika naik penyidikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana, bagaimana itu dilakukan, dan siapa tersangkanya,” paparnya.

Maka, pria yang juga seorang jurnalis itu maklum, ketika ada komentar sumbang atau masukan dari publik, agar proses hukum dugaan korupsi di Dinkes PALI dapat dilakukan secara “gercep”, serta diumumkan segera siapa tersangkanya.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang dapat menghambat pembangunan. Wajar jika masyarakat geram, di saat mereka bertarung dengan sulitnya perekonomian keluarga, justru ada oknum pejabat yang tidak amanah,” tukasnya.

Namun demikian, ia mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum tersebut pada APH dalam hal ini Kejari PALI. Ia yakin jajaran Kejari PALI akan bersikap profesional, dan independen, serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat Jaksa Agung; Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H.

“Kita tunggu saja. Kan Kajari sudah berjanji akan mengumumkan siapa tersangkanya dalam waktu dekat ini. Lets wait and see!” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

62157 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34539 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22164 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21404 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20319 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Menanggapi respon masyarakat atas kesan lambannya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Iir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa para penyidik mungkin sedang menerapkan sikap kehati-hatian dan cermat dalam proses ungkap kasus itu.

Sebagaimana disampaikan Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., proses penegakan hukum (due process of law) tentu saja tak boleh serampangan. Ada hak-hak hukum orang lain juga yang harus dihormati dan tak boleh dilanggar. Selain, tentu saja hukum acara pidana yang harus dipatuhi.

“Bisa saja, penyidik yang melakukan proses hukum dugaan korupsi Dinkes PALI, sangat hati-hati dan cermat dalam ungkap kasus ini. Sehingga terkesan lama sekali. Namun begitu, kita optimis dalam waktu dekat, akan ada hasilnya,” cetus J. Sadewo, di LBH PALI, Selasa (11/7/2023), saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Ditambahkannya, pada kasus korupsi, selain harus dibuktikan ada perbuatan melanggar hukum, juga terpenuhi unsur mengambil untung, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, yang merugikan keuangan negara.

“Maka jelas harus diketahui berapa nilai kerugian negara itu. Serta dilakukan oleh siapa dan bagaimana, dengan dirujuk oleh alat-alat bukti yang ada,” urainya.

Meski begitu, jika menilik waktu yang sudah berjalan nyaris satu tahun, serta proses hukum yang kini telah sampai tahap penyidikan, sudah sepatutnya ditetapkan siapa tersangkanya.

“Menurut pendapat kami, penghitungan kerugian negara termasuk pemenuhan alat bukti, semestinya dilakukan pada tahap penyelidikan. Sehingga, ketika naik penyidikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana, bagaimana itu dilakukan, dan siapa tersangkanya,” paparnya.

Maka, pria yang juga seorang jurnalis itu maklum, ketika ada komentar sumbang atau masukan dari publik, agar proses hukum dugaan korupsi di Dinkes PALI dapat dilakukan secara “gercep”, serta diumumkan segera siapa tersangkanya.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang dapat menghambat pembangunan. Wajar jika masyarakat geram, di saat mereka bertarung dengan sulitnya perekonomian keluarga, justru ada oknum pejabat yang tidak amanah,” tukasnya.

Namun demikian, ia mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum tersebut pada APH dalam hal ini Kejari PALI. Ia yakin jajaran Kejari PALI akan bersikap profesional, dan independen, serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat Jaksa Agung; Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H.

“Kita tunggu saja. Kan Kajari sudah berjanji akan mengumumkan siapa tersangkanya dalam waktu dekat ini. Lets wait and see!” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Dialog dengan PWI PALI : Para Tokoh Sampaikan Masukkan untuk Pemkab PALI

08 Februari 2025 300

Palembang [kabarpali.com] - Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen penting di [...]

Wakil Bupati Akui PALI Belum Optimal dalam Mengelola Sampah

05 Februari 2025 293

PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs. H. [...]

Lingkungan Rusak - Jalan Hancur, PT Medco dituding Susahkan Masyarakat Tempirai

29 Januari 2025 1052

PALI [kabarpali.com] - Kejadian pipa milik PT Medco E&P yang pecah dan [...]

close button