Kasus Dugaan Korupsi Dinkes PALI “Jalan di Tempat”?
PALI [kabarpali.com] – Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021, yang membelit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, masih menjadi misteri. Hingga kini, status kasus yang disebut sudah sampai pada tahap penyidikan itu, belum ada kabarnya lagi, dan terkesan jalan di tempat.
Sebagaimana sempat terpublikasikan, Kejaksaan Negeri PALI sedang mendalami dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, menyangkut dana BOK 2021. Tanggal 22 Juli 2022 lalu, kasus itu statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada konferensi pers bertepatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) tahun lalu (2022, red) Kepala Kejari PALI, mengatakan bahwa kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan memanggil pegawai Dinkes PALI terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif tahun anggaran 2021
"Ada 17 item yang kami soroti dalam kegiatan tersebut. Selain itu, kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Kejari PALI Agung Arifianto saat menggelar jumpa pers usai peringatan HBA ke-62, Jumat (22/7/2022), setahun lalu.
Selain daripada itu, pada 16 Agustus 2022, para penyidik di Kejari PALI juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen penting dari Dinkes PALI, sebagai pendalaman dan penambahan alat bukti.
Meski demikan, hingga hari ini, Rabu (12/7/2023), proses penegakan hukum itu masih terkesan stagnan alias jalan di tempat. Walau nyaris setahun, para terduga pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, sehingga merugikan keuangan negara, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat pun bertanya-tanya dan cenderung berprasangka buruk atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengusut indikasi perbuatan melanggar hukum ini. Bagaimanapun juga, kerugian yang diderita negara atas ulah oknum pejabat tak bertanggung jawab itu, juga merugikan kepentingan rakyat secara tidak langsung.
Terkait hal ini, Kejari PALI berdalih bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor negara di Inspektorat PALI. Selanjutnya, ia memberi angin segar, bahwa tersangka kasus korupsi itu akan segera diumumkan.
“Sabar saja, ya. Kita masih menunggu PKN dari Inspektorat. Nanti dalam waktu dekat akan kita umumkan. Pasti ada dong, tersangkanya,” cetus Agung Arifianto singkat, saat ditanya awak media, saat giat pemusnahan barang bukti di Kejari PALI, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, beragam komentar masyarakat pun tak urung mencibir dan mempertanyakan progress penyidikan yang terkesan lamban. Mereka mengatakan, bahwa waktu satu tahun relatif cukup lama untuk mengungkap kasus itu.
“”Masyarakat PALI mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari pengusutan kasus ini, karena waktunya sudah hampir satu tahun,” ujar Saparudin, tokoh masyarakat Abab.
Ia juga meminta APH tidak tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan. Apalagi sudah merugikan negara. “Kami menunggu hasil kinerja Kejari PALI. Jangan sampai publik berprasangka buruk pada institusi ini,” tukasnya.[red]