Praktisi Hukum : Disdik PALI Gagal Faham Menafsirkan PP 48 Tahun 2005
Oleh Redaksi KABARPALI
J. Sadewo,S.H.,M.H.
PALI [kabarpali.com] - Praktisi hukum, J Sadewo,S.H.,M.H., mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah gagal faham dalam menafsirkan isi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005, Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu dicetuskannya setelah mengamati berita viral, terkait kegalauan para guru honorer sekolah negeri di Kabupaten PALI, yang terkendala untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2022, karena persoalan syarat.
Para honorer tersebut, tak bisa mendaftar PPG disebabkan Surat Keputusan (SK) mengajar yang hanya dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, dimana mereka mengabdi. Sedangkan salah satu syarat, SK pendaftar harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah setempat (honorer daerah).
"Dinas Pendidikan PALI beralasan, kalau mereka menerbitkan SK tersebut untuk para guru honorer sekolah negeri, artinya mereka melanggar Pasal 8 PP 48 Tahun 2005," cetusnya, Sabtu (12/2/2022).
Adapun isi dari Pasal 8 PP itu yakni bahwa 'sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah'.
"Adapun maksud dari pasal tersebut, adalah Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Sebagaimana maksud dan tujuan diterbitkannya PP a quo. Bukan mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer. Di sini gagal fahamnya," terangnya.
Ditambahkannya, bahwa pasal-pasal tekstual dalam suatu aturan perlu ditafsirkan secara komprehensif, tidak bisa secara dangkal dan berdiri sendiri-sendiri pasal per pasal. Sehingga impelementasi maksud dan tujuan tercapai.
"Sudah jelas PP itu tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dan ini berlaku untuk semua instansi, bukan hanya instansi pendidikan atau sekolah saja," tegas advokat dan konsultan hukum itu.
Jika apa yang dimaksud oleh Disdik PALI begitu, imbuhnya, artinya selama ini banyak sekali pelanggaran PP itu. Sebab, sekolah negeri pun masuk dalam kategori pemerintah. Pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yang masih menerima tenaga honorer pasca diterbitkan PP 48 Tahun 2005. Sedangkan mereka digaji oleh anggaran pemerintah (APBD atau APBN).
"Tentu pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Begitu juga Kemendikbudristek RI sebagai leading sector PPG Tahun 2022. Pasti sudah dikaji, terkait dengan persyaratan. Mana yang selaras dengan aturan, mana yang tidak," tukasnya.**