14 Bulan Gaji Tidak di Bayar, Puluhan RT RW Mengadu ke DPRD PALI
PALI [kabarpali.com] - Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT RW) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang tergabung di enam kelurahan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Senin (14/02/2022).
Kedatangan 87 Ketua RT RW ini menindaklanjuti pertemuan mereka dengan DPRD, pada Senin 7 Februari lalu, terkait Insentif selama 14 bulan belum di bayarkan Pemkab PALI.
"Kedatangan kami ini guna menindaklanjuti pertemuan Minggu lalu, karena hasil pertemuan lalu, disepakati bahwa hari ini, ada keputusan terkait gaji intensif kami," tutur M. Rahman, salah satu RW 005 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Rahman pun menambahkan, dengan kedatangan puluhan RT RW ini berharap adanya keputusan dari Pemerintah Kabupaten.
"Entah itu keputusan hitam atau putih, jadi tahu kejelasannya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu Ketua RT mengutarakan keluh kesahnya di depan gedung DPRD PALI.
"Kami datang kesini bukan demo, melainkan menghadiri undangan Ketua DPRD guna membahas tuntutan terkait intensif yang belum dibayar," ungkapnya.
Keluh kesah tersebut diutarakan di depan anggota DPRD dari Partai Hanura H. Husni Thamrin, dan politisi dari Hanura tersebut menyambut baik keluhan tersebut.
"RT RW tidak salah mengadu dan meminta kepada DPRD sebagai jembatan permasalahan ini, dan semoga hari ini ada penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini," ujar H. Husni Thamrin.
Dari pantauan media hanya 6 orang perwakilan RT/ RW yang diterima langsung oleh Ketua DPRD PALI untuk melakukan mediasi di ruangan kerjanya.
Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan, Asri AG selaku ketua DPRD PALI menemui rombongan RT/ RW dan mengatakan Intensif bukan kewenangan DPRD.
"Untuk intensif RT/ RW tahun 2021 tidak dianggarkan, dan bukan kami yang mengaggarkan, silahkan datang ke pihak yang berwenang yaitu Peerintah Kabupaten," kata Ketua DPRD PALI
Menurutnya, DPRD hanya membahas anggaran bukan yang menganggarkan, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak yang terkait, namun nyatanya sampai saat ini belum ada keputusan.
Asri juga menyampaikan permasalahan RT RW ini belum ada dasar yang baku. “Dari surat keputusan (SK) saja tidak sama, masa’ ada yang 6 bulan, 4 tahun dan lima tahun. Kenapa tidak di samakan saja, padahal aturan itu di buat dulu baru di laksanakan,” terangnya.[red]