Nunggak BPJS Kesehatan? WAJIB BAYAR, Walau Tak Mampu!

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 Februari 2022


PALI [kabarpali.com] - Peringatan keras bagi masyarakat peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama peserta kategori mandiri (bayar iuran sendiri). Jangan sampai Anda menunggak! Sebab, tagihan terhutang plus dendanya tetap wajib Anda bayar. Walau tak mampu sekalipun!

Demikianlah kesimpulan informasi terkait hal itu, yang didapat media ini dari wawancara khusus dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Desi Maya Malinda, Senin (21/2/2022).

Menurut Desi, tunggakan iuran beserta denda BPJS Kesehatan tak bisa dihapuskan begitu saja. Walau peserta tersebut tergolong tidak mampu ekonominya. Namun bisa ikut program Rehab atau rencana pembayaran bertahap (dicicil) sampai lunas.

"Program Rehab skema pembayarannya bisa dicicil minimal selama 4 bulan. Setelah lunas, jika peserta itu memang tak mampu membayar iuran, boleh mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Baik bersumber dari APBD maupun APBN," terangnya, di Kantor BPJS Kesehatan PALI.

Namun demikian, pendaftaran itu pun bisa saja tidak diterima, jika quota atau kemampuan anggaran daerah tersebut tidak mampu mencovernya. Jika demikian, maka peserta BPJS Kesehatan tetap wajib ikut sebagai peserta mandiri atau alternatif lain, melalui PBI JK bersumber APBN.

"Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat ini juga banyak ditetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik," urainya.

Disinggung soal banyaknya masyarakat terkategori Miskin Baru (Misbar) akibat hantaman pandemi Covid 19 yang belum sepenuhnya berlalu, dan hal itu mengakibatkan banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tertunggak, ditegaskan Desi bahwa hutang iuran dan denda tetap harus dibayar, walau bisa dengan cara dicicil.

"Untuk mendaftar program Rehab agar bisa mencicil tunggakan iuran, masyarakat bisa mendownload aplikasi Mobile JKN," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

62375 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34617 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22241 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21456 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20348 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Peringatan keras bagi masyarakat peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama peserta kategori mandiri (bayar iuran sendiri). Jangan sampai Anda menunggak! Sebab, tagihan terhutang plus dendanya tetap wajib Anda bayar. Walau tak mampu sekalipun!

Demikianlah kesimpulan informasi terkait hal itu, yang didapat media ini dari wawancara khusus dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Desi Maya Malinda, Senin (21/2/2022).

Menurut Desi, tunggakan iuran beserta denda BPJS Kesehatan tak bisa dihapuskan begitu saja. Walau peserta tersebut tergolong tidak mampu ekonominya. Namun bisa ikut program Rehab atau rencana pembayaran bertahap (dicicil) sampai lunas.

"Program Rehab skema pembayarannya bisa dicicil minimal selama 4 bulan. Setelah lunas, jika peserta itu memang tak mampu membayar iuran, boleh mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Baik bersumber dari APBD maupun APBN," terangnya, di Kantor BPJS Kesehatan PALI.

Namun demikian, pendaftaran itu pun bisa saja tidak diterima, jika quota atau kemampuan anggaran daerah tersebut tidak mampu mencovernya. Jika demikian, maka peserta BPJS Kesehatan tetap wajib ikut sebagai peserta mandiri atau alternatif lain, melalui PBI JK bersumber APBN.

"Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat ini juga banyak ditetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik," urainya.

Disinggung soal banyaknya masyarakat terkategori Miskin Baru (Misbar) akibat hantaman pandemi Covid 19 yang belum sepenuhnya berlalu, dan hal itu mengakibatkan banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tertunggak, ditegaskan Desi bahwa hutang iuran dan denda tetap harus dibayar, walau bisa dengan cara dicicil.

"Untuk mendaftar program Rehab agar bisa mencicil tunggakan iuran, masyarakat bisa mendownload aplikasi Mobile JKN," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 1494

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Khasiat Buah Mengkudu: Si Buah Ajaib dari Tropis

12 Juli 2024 1993

BUAH mengkudu, juga dikenal dengan nama noni (Morinda citrifolia), adalah buah [...]

Batubara Berceceran di jalan Lintasan, Bisa Cemari Lingkungan Loh!

26 Februari 2024 2567

PALI [kabarpali.com] – Operasional industri tambang batubara di Kabupaten [...]

close button