Guru Honorer Tak Bisa Daftar PPG. Saran Diknas PALI : Bersabar dan Berdoa!
PALI [kabarpali.com] - Kabar gembira yang semestinya dirasakan para guru, terkait pembukaan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Kemendikbudristek RI, tahun ini, nampaknya akan berlalu dengan kesedihan para guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasalnya, mereka tak bisa ikut mendaftar karena salah satu persyaratan yang mustahil bisa dipenuhi. Adapun persyaratan tersebut yakni dimilikinya Surat Keputusan (SK) mengajar sebagai Guru Honorer Daerah, bukan sebatas SK sekolah.
Nah, di Bumi Serepat Serasan, seluruh guru honorer sekolah negeri merupakan guru honor sekolah. Dimana SK mereka hanya ditanda tangani Kepala Sekolah. Kecuali guru honorer sekolah swasta yang disahkan oleh Ketua Yayasan. Tak satu pun yang memiliki SK Guru Honorer yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah (Bupati).
"Kami terkendala persyaratan mendaftar. Karena status mengajar harus SK Honorer Daerah, bukan SK sekolah. Masih mending guru honorer sekolah swasta. Persyaratannya bisa terpenuhi dengan mudah. Karena SK cukup ditanda tangani oleh Ketua Yayasan," keluh Sono, salah satu guru honorer sekolah negeri, yang telah mengabdi selama 12 tahun ini, Sabtu (12/2/2022).
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI, melalui Sekretaris, Kamriadi,S.Pd.,M.Si., mengatakan bahwa pemerintah tak bisa berbuat banyak karena ketentuan aturan yang tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honor pada instansi pemerintah, sejak 2005 lalu.
"Kami memahami akan keresahan rekan rekan tenaga honor guru dan tenaga kependidikan yang mengajar di sekolah sekolah negeri. Tetapi pemerintah kabupaten PALI tidak bisa berbuat banyak, karena ketentuan pengangkatan tenaga honor pada instansi pemerintah sudah diatur dlm PP 48 Th 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil," jelasnya melalui WhatsApp media ini, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, sejak ditetapkannya PP 48 tahun 2005. Maka, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. Dimana terdapat pada ketentuan pasal 8 PP tersebut.
Oleh karenanya, ia berharap agar ada peraturan pemerintah pengganti, sehingga para tenaga honorer khususnya guru, dapat diangkat menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah.
"Bersabar dan berdoa!" sarannya.
Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022 Kemendikbudristek ditunda setelah sebelumnya direncanakan dibuka mulai Kamis (10/02/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, peserta yang bisa ikut seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 di antaranya adalah yang terdaftar di Dapodik, berusia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2022, dan sejumlah kategori lainnya.
Dikatakan dalam laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang telah berstatus guru di sebuah satuan pendidikan.
Tujuan PPG sendiri adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kompetensi para guru.[red]