Polisi Grebek Warung di Jalan EPI, Empat Pemilik Narkoba Kena Ringkus
Oleh Redaksi KABARPALI
Empat pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polsek Penukal Abab.
Penukal [kabarpali.com] - Nampaknya jajaran kepolisian semakin serius lakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
Hal itu terbukti dengan kian banyaknya para pelaku jaringan peredaran narkoba berhasil dikandangkan dalam jeruji besi.
Seperti pada Selasa (12/12/2017), anggota Polsek Penukal Abab dipimpin Kapolsek IPTU Acep Yuli Sahara SH menangkap empat pelaku yang menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menguasai, menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 114 yo 112 yo 127 UU 35/2009.
Keempat pelaku diciduk petugas berdasarkan informasi masyarakat, yang mengatakan, bahwa mereka kerap lakukan transaksi di sebuah warung, di jalan armada batubara PT EPI di stasiun 27.
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab; IPTU Acep Yuli Sahara SH, dan Kasubbag Humas ; AKP Arsyad, atas informasi tersebut kemudian dilakukan lidik dan dari hasil lidik di peroleh informasi valid atau meyakinkan (A1).
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, pada hari yang sama, dengan dipimpin Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep YS SH dan Kanit Reskrim ; Aipda Anton, dilakukan pengerebekan dan pengeledahan terhadap warung tersebut.
"Dari penggrebekan itu berhasil diamankan empat pelaku beserta barang bukti, yang kemudian kita amankan ke Mapolsek Penukal Abab," ujar Kapolsek.
Adapun keempat pelaku tersebut, yakni atas nama Tarmizi bin Pahmi (34) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Lalu, Lovi Yanto bin Wandi (23) alamat Gunung Kembang Merapi Timur Lahat.
"Dua lagi atas nama Juhartono bin Parno (36) warga Desa Bukit Banyuasin, dan DP bin NS (17) seorang pelajar beralamat Gunung Kembang Merapi Timur Kabupaten Lahat," ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan adalah 20 kantong paket kecil sabu,1 kantong paket besar, 2 buah bong alat isap sabu, 4 buah korek api tokai, 5 unit hp, Pirex dan dot, 2 buah skop, serta uang tunai Rp 850.000.[red]