Polisi Ciduk Maling Pipa Pertamina Adera
Oleh Redaksi KABARPALI
Kedua pelaku saat diamankan jajaran Polsek Penukal Abab.
Abab [kabarpali.com] - Kepolisian Sektor Penukal Abab bekerjasama dengan Polsek Lembak, gulung dua tersangka pencuri pipa milik PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil truk dan puluhan besi pipa yang sudan dipotong-potong.
Kejadian itu menyeret dua pelaku bernama Kaharudin Bin Bakri (35), profesi petani dan tinggal di Dusun II, Desa Sepantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, serta Zawal Bin Guntur (37) warga Dusun II, Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal.
Keduanga diamankan karena diduga telah lakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu, 25 April 2018, sekitar jam 05.00 WIB, di Jalur pipa Pertamina Jalan cor Desa Pengabuan - Desa Betung, samping PT EPI Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kejahatan yang diketahui pertama kali oleh Yunus (40) dan Suprianto (35), security perusahaan itu yang sedang patroli di jalur pipa Pertamina itu, terjadi pada Rabu (25 April 2018), sekira pukul 07.00 WIB.
Mengetahui kejadian itu mereka lalu memberitahu pihak Adera Field yang dilanjutkan dengan melapor pada Polsek Penukal Abab, untuk ditindak lanjuti. Kemudian, dari rangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku tengah melintas di wilayah Lembak.
Menurut Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep Yuli Sahara SH bersama Kanit Reskrim IPDA Muh Arafah SH, mereka pun melakukan koordinasi dengan Polsek Lembak, agar dilakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
"Setelah petugas melakukan pencegatan di Jl. perlintasan Rel KA Desa Lembak Kabupaten Muara Enim, benar saja mobil truck yang digunakan pelaku tersebut mengangkut pipa hasil curian," tutur Acep pada rilisnya untuk media.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil merk Mitsubishi Colt Nomor Polisi BG 4211 AF, tahun 1993, warna kuning beserta STNK Aatas nama Zenhir ; 65 potong pipa besi ukuran 4 inchi, panjang
masing-masing 60 potong ukuran 2 meter dan 5 potong ukuran 4 meter, kini sudan diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
"Kedua pelaku terancam pasal tentang Curat, yakni pasal 363 KUHP. Akibat pencurian tersebut Adera Field diperkirakan mengalami kerugian Rp50 juta," tutup Kapolsek.[red]