PLN : Kerusakan Lampu Jalan Tanggung Jawab Pemkab
MANAJER PT PLN Rayon Pendopo ; Rasyid, menegaskan bahwa pihak PLN tidak mempunyai tanggung jawab sama sekali terhadap kondisi lampu jalan yang rusak. Mereka hanya menyediakan strum tegangan saja. Sedangkan perawatan atau perbaikan merupakan tugas Pemkab PALI melalui leading sectornya selaku pemilik.
“Ibarat rumah, kalau ada lampu rusak tentu tanggung jawab pemilik rumah yang ganti, kami hanya penyedia strum saja,” ujar Rasyid pada kabarpali.com, di kantornya.
Jika lampu jalan tersebut dibiarkan saja tidak berfungsi, tambah Rasyid, maka tentu yang rugi Pemkab PALI, karena mereka tetap membayar rata-rata Rp340 juta perbulannya, bahkan pernah Rp400 juta.
“Dulu setahu saya leading sectornya di bawah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (DPUCK), sekarang yang membayar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” urai Rasyid.
Oleh karenanya, tambah Rasyid lagi, ia menyarankan agar Pemkab PALI segera memperbaiki jika ada lampu jalan yang rusak tersebut, karena jika tidak, maka sebenarnya yang dirugikan adalah masyarakat PALI, karena setiap rumah pelanggan PLN wajib membayar 10% dari tagihan mereka sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).[red]