PLN : Kerusakan Lampu Jalan Tanggung Jawab Pemkab

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Mei 2017
Manajer PT PLN Rayon Pendopo.


MANAJER PT PLN Rayon Pendopo ; Rasyid, menegaskan bahwa pihak PLN tidak mempunyai tanggung jawab sama sekali terhadap kondisi lampu jalan yang rusak. Mereka hanya menyediakan strum tegangan saja. Sedangkan perawatan atau perbaikan merupakan tugas Pemkab PALI melalui leading sectornya selaku pemilik.

“Ibarat rumah, kalau ada lampu rusak tentu tanggung jawab pemilik rumah yang ganti, kami hanya penyedia strum saja,” ujar Rasyid pada kabarpali.com, di kantornya.

Jika lampu jalan tersebut dibiarkan saja tidak berfungsi, tambah Rasyid, maka tentu yang rugi Pemkab PALI, karena mereka tetap membayar rata-rata Rp340 juta perbulannya, bahkan pernah Rp400 juta.

“Dulu setahu saya leading sectornya di bawah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (DPUCK), sekarang yang membayar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” urai Rasyid.

Oleh karenanya, tambah Rasyid lagi, ia menyarankan agar Pemkab PALI segera memperbaiki jika ada lampu jalan yang rusak tersebut, karena jika tidak, maka sebenarnya yang dirugikan adalah masyarakat PALI, karena setiap rumah pelanggan PLN wajib membayar 10% dari tagihan mereka sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

MANAJER PT PLN Rayon Pendopo ; Rasyid, menegaskan bahwa pihak PLN tidak mempunyai tanggung jawab sama sekali terhadap kondisi lampu jalan yang rusak. Mereka hanya menyediakan strum tegangan saja. Sedangkan perawatan atau perbaikan merupakan tugas Pemkab PALI melalui leading sectornya selaku pemilik.

“Ibarat rumah, kalau ada lampu rusak tentu tanggung jawab pemilik rumah yang ganti, kami hanya penyedia strum saja,” ujar Rasyid pada kabarpali.com, di kantornya.

Jika lampu jalan tersebut dibiarkan saja tidak berfungsi, tambah Rasyid, maka tentu yang rugi Pemkab PALI, karena mereka tetap membayar rata-rata Rp340 juta perbulannya, bahkan pernah Rp400 juta.

“Dulu setahu saya leading sectornya di bawah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (DPUCK), sekarang yang membayar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” urai Rasyid.

Oleh karenanya, tambah Rasyid lagi, ia menyarankan agar Pemkab PALI segera memperbaiki jika ada lampu jalan yang rusak tersebut, karena jika tidak, maka sebenarnya yang dirugikan adalah masyarakat PALI, karena setiap rumah pelanggan PLN wajib membayar 10% dari tagihan mereka sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).[red]

BERITA TERKAIT

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 222

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 345

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Rezeki Nomplok! Nasabah Bank Sumsel Babel Pendopo Menangkan Toyota Rush

14 April 2026 781

PALI kabarpali.com]– Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Kabupaten PALI, [...]

close button