PKPI Siap Isi Kursinya yang Kosong di DPRD. PPP Masih Ribut?

Oleh Redaksi KABARPALI | 14 Oktober 2018
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Posisi dua kursi anggota DPRD PALI yang sebelumnya diisi oleh Adi Warsito ST (PKPI) dan Aka Cholik SPdI MM (PPP), hingga kini masih kosong. Semenjak mereka mengundurkan diri beberapa bulan silam, hingga kini proses Penggantian Antar Waktu (PAW) masih berproses. 
 
Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM mengundurkan diri pada 30 Juli 2018. Mereka berdua hendak mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan berpindah partai. Adi Warsito pindah ke Golkar dan Aka Cholik hijrah ke PKS. 
 
Kekosongan dua kursi wakil rakyat itu lalu menggulirkan proses PAW di kedua partai. Hingga kini, pihak DPRD PALI mengatakan bahwa berkas rekomendasi PAW dari PKPI telah lengkap dan sudah di gubernur. 
 
Sedangkan PPP masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa PPP tidak sedang bersengketa. 
 
"Memang benar, yang PKPI sudah kami teruskan ke Gubernur melalui Bupati.
Karena menurut aturan, 7 hari setelah menerima rekomendasi dari KPU harus ditindak lanjuti," ujar Ketua DPRD PALI ; Drs H Soemarjono, pada kabarpali.com, Sabtu malam (13/10/2018). 
 
Sedangkan berkas PAW dari PPP, lanjutnya, sesuai dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus menyertakan surat rekomendasi dari Mahkamah Partai/Pengadilan yang menerangkan tidak dalam sengketa.
 
"Hal tersebut sudah kami sampaikan kepada Saudara Aswawi Mansur (kandidat PAW yang diusulkan PPP-red) dan pengacaranya," terangkan Pakde, sapaan akrab politisi PDIP itu. 
 
Disinggung terkait adanya gugatan Syamsiar, salah satu caleg PPP pada Pileg 2014-2019 lalu, Pakde mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam proses di Pengadilan. 
 
Syamsiar menggugat usul PPP yang menunjuk nama Aswawi Mansur, bakal mengisi PAW Aka Cholik. Sedangkan ia merasa lebih berhak karena perolehan suara pada Pileg 2014 di atas suara Aswawi. 
 
Jika berlarut-larut, PAW PPP akan terancam gagal dan kursinya tetap kosong hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir. Sebab, sesuai aturan, maksimal pengusulan PAW adalah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. 
 
"Kalau itu benar, jika masa jabatan kurang dari 6 bulan, tidak ada PAW lagi!" pungkas Ketua DPRD PALI.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, dengan santai berujar bahwa proses PAW partainya di PALI sedang bergulir, dan kini sedang menunggu SK Gubernur. 
 
"Tidak (menunggu rekom Mahkamah Partai). Saat ini sedang menunggu SK Gubernur," singkatnya via WA, Minggu pagi (14/10/2018). [red]

BERITA LAINNYA

61291 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33951 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21882 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21230 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20151 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Posisi dua kursi anggota DPRD PALI yang sebelumnya diisi oleh Adi Warsito ST (PKPI) dan Aka Cholik SPdI MM (PPP), hingga kini masih kosong. Semenjak mereka mengundurkan diri beberapa bulan silam, hingga kini proses Penggantian Antar Waktu (PAW) masih berproses. 
 
Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM mengundurkan diri pada 30 Juli 2018. Mereka berdua hendak mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan berpindah partai. Adi Warsito pindah ke Golkar dan Aka Cholik hijrah ke PKS. 
 
Kekosongan dua kursi wakil rakyat itu lalu menggulirkan proses PAW di kedua partai. Hingga kini, pihak DPRD PALI mengatakan bahwa berkas rekomendasi PAW dari PKPI telah lengkap dan sudah di gubernur. 
 
Sedangkan PPP masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa PPP tidak sedang bersengketa. 
 
"Memang benar, yang PKPI sudah kami teruskan ke Gubernur melalui Bupati.
Karena menurut aturan, 7 hari setelah menerima rekomendasi dari KPU harus ditindak lanjuti," ujar Ketua DPRD PALI ; Drs H Soemarjono, pada kabarpali.com, Sabtu malam (13/10/2018). 
 
Sedangkan berkas PAW dari PPP, lanjutnya, sesuai dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus menyertakan surat rekomendasi dari Mahkamah Partai/Pengadilan yang menerangkan tidak dalam sengketa.
 
"Hal tersebut sudah kami sampaikan kepada Saudara Aswawi Mansur (kandidat PAW yang diusulkan PPP-red) dan pengacaranya," terangkan Pakde, sapaan akrab politisi PDIP itu. 
 
Disinggung terkait adanya gugatan Syamsiar, salah satu caleg PPP pada Pileg 2014-2019 lalu, Pakde mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam proses di Pengadilan. 
 
Syamsiar menggugat usul PPP yang menunjuk nama Aswawi Mansur, bakal mengisi PAW Aka Cholik. Sedangkan ia merasa lebih berhak karena perolehan suara pada Pileg 2014 di atas suara Aswawi. 
 
Jika berlarut-larut, PAW PPP akan terancam gagal dan kursinya tetap kosong hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir. Sebab, sesuai aturan, maksimal pengusulan PAW adalah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. 
 
"Kalau itu benar, jika masa jabatan kurang dari 6 bulan, tidak ada PAW lagi!" pungkas Ketua DPRD PALI.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, dengan santai berujar bahwa proses PAW partainya di PALI sedang bergulir, dan kini sedang menunggu SK Gubernur. 
 
"Tidak (menunggu rekom Mahkamah Partai). Saat ini sedang menunggu SK Gubernur," singkatnya via WA, Minggu pagi (14/10/2018). [red]

BERITA TERKAIT

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 1576

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1448

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 2018

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button