PKPI Siap Isi Kursinya yang Kosong di DPRD. PPP Masih Ribut?
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net
PALI [kabarpali.com] - Posisi dua kursi anggota DPRD PALI yang sebelumnya diisi oleh Adi Warsito ST (PKPI) dan Aka Cholik SPdI MM (PPP), hingga kini masih kosong. Semenjak mereka mengundurkan diri beberapa bulan silam, hingga kini proses Penggantian Antar Waktu (PAW) masih berproses.
Adi Warsito ST dan Aka Cholik SPdI MM mengundurkan diri pada 30 Juli 2018. Mereka berdua hendak mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan berpindah partai. Adi Warsito pindah ke Golkar dan Aka Cholik hijrah ke PKS.
Kekosongan dua kursi wakil rakyat itu lalu menggulirkan proses PAW di kedua partai. Hingga kini, pihak DPRD PALI mengatakan bahwa berkas rekomendasi PAW dari PKPI telah lengkap dan sudah di gubernur.
Sedangkan PPP masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa PPP tidak sedang bersengketa.
"Memang benar, yang PKPI sudah kami teruskan ke Gubernur melalui Bupati.
Karena menurut aturan, 7 hari setelah menerima rekomendasi dari KPU harus ditindak lanjuti," ujar Ketua DPRD PALI ; Drs H Soemarjono, pada kabarpali.com, Sabtu malam (13/10/2018).
Sedangkan berkas PAW dari PPP, lanjutnya, sesuai dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus menyertakan surat rekomendasi dari Mahkamah Partai/Pengadilan yang menerangkan tidak dalam sengketa.
"Hal tersebut sudah kami sampaikan kepada Saudara Aswawi Mansur (kandidat PAW yang diusulkan PPP-red) dan pengacaranya," terangkan Pakde, sapaan akrab politisi PDIP itu.
Disinggung terkait adanya gugatan Syamsiar, salah satu caleg PPP pada Pileg 2014-2019 lalu, Pakde mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam proses di Pengadilan.
Syamsiar menggugat usul PPP yang menunjuk nama Aswawi Mansur, bakal mengisi PAW Aka Cholik. Sedangkan ia merasa lebih berhak karena perolehan suara pada Pileg 2014 di atas suara Aswawi.
Jika berlarut-larut, PAW PPP akan terancam gagal dan kursinya tetap kosong hingga masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir. Sebab, sesuai aturan, maksimal pengusulan PAW adalah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Kalau itu benar, jika masa jabatan kurang dari 6 bulan, tidak ada PAW lagi!" pungkas Ketua DPRD PALI.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPW PPP Provinsi Sumsel ; H Rizal Kenedi SH MM, dengan santai berujar bahwa proses PAW partainya di PALI sedang bergulir, dan kini sedang menunggu SK Gubernur.
"Tidak (menunggu rekom Mahkamah Partai). Saat ini sedang menunggu SK Gubernur," singkatnya via WA, Minggu pagi (14/10/2018). [red]