Tahun Depan, Kawasan Transmigrasi di Tempirai Mulai dikerjakan
Oleh Redaksi KABARPALI
Usmandani, SH
PALI [kabarpali.com] - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten PALI, menyatakan rencana pembukaan kawasan transmigrasi di Tempirai Kecamatan Penukal Utara, akan mulai dikerjakan pada tahun depan.
Pernyataan itu disampaikan, mengingat saat ini proses pengurusan Hak Pengolahan Lahan (HPL) sudah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan selangkah lagi segera ditanda tangani perizinannya.
"Berkemungkinan tahun depan (2019), mulai pembukaan lahan transmigrasi di PALI. saat ini proses pengurusan HPL-nya sudah di BPN," ungkap Kepala Disnakertran PALI ; Usmandani SH, Kamis (11/10/2018).
Meski proses perizinan tersebut sudah mulai diurus sejak 2017 lalu, namun lanjut Usmandani, memang terkesan lambat dan memakan waktu yang relatif lama. Karena ada 12 Kementerian yang terlibat.
"Setelah perizinannya selesai. Lalu akan dibuat Peta Deliniasi sebagai acuan penataan kawasan transmigrasi tersebut," tuturnya pada kabarpali.com, didampingi Kabid Transmigrasi ; Atmo Maryono.
Dari tiga tempat yang diusulkan menjadi lahan transmigrasi, ia menyebutkan tahap pertama ini kawasan di Desa Tempirai Barat dan Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara seluas 1000 Hektar, menjadi prioritas.
"Dua lagi yakni di Betung Barat Kecamatan Abab seluas 200 Hektar dan di Bongor Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 Hektar. Namun di sana masih ada persoalan yang belum clear. Terutama mengenai status lahan."
Kawasan yang berada di beberapa titik, di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen RKSKP (Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan) dan RTSP (Rencana Teknis Kawasan Permukiman).
Saat ini, beberapa provinsi di Pulau Jawa bahkan sudah menyampaikan ketertarikannya untuk memindahkan penduduk mereka ke Kabupaten PALI.
"Sudah beberapa provinsi yang menghubungi kita. Antara lain Kabupaten Sleman DIY, Jawa Tengah, Kabupaten Malang di Jawa Timur, dan Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat."
Disebutkan Usmandani, adapun skema pembagian lahan transmigrasi tersebut nantinya, yakni 60% penduduk lokal dan 40% penduduk dari luar. Selama lima tahun mereka akan mendapat Jatah Hidup (Jadup) berupa biaya untuk kebutuhan sehari-hari.
Masing-masing KK akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelolah di bidang pertanian atau perkebunan.
"Keuntungan transmigrasi di kabupaten kita ini sangat banyak sekali. Selain akan menyerap anggaran pusat. Juga ada istilah sharing APBD dari Kabupaten asal penduduk transmigrasi tersebut. Yaitu Rp100 juta per satu KK," pungkasnya.[red]