Pengadilan belum ada di PALI, Harga Keadilan Terasa Mahal

Oleh Redaksi KABARPALI | 08 Mei 2024


PALI [kabarpali.com] - Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengaku telah sangat membutuhkan adanya gedung pengadilan di Bumi Serepat Serasan ini. Hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang berperkara, namun Pengadilan masih berada di Muara Enim.

Kebutuhan akan adanya gedung Pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) ini sangat dirasakan oleh masyarakat PALI. Baik yang sedang berperkara maupun yang membutuhkan layanan-layanan pengadilan seperti hendak mengurus surat-surat penting.

Sebagaimana dituturkan Afin, warga Talang Ubi, di usia PALI 11 tahun, sudah selayaknya PALI mempunyai PN dan PA sendiri dan tidak lagi bergabung dengan PN dan PA Muara Enim. Sebab, hal itu akan menyebabkan kesan mahalnya harga keadilan bagi warga PALI.

"Jarak yang jauh antara PALI dengan Kota Muara Enim, menjadikan akses keadilan sangat jauh dan mahal, karena ongkos yang harus dikeluarkan jadi sangat besar, serta tentu saja menyita waktu tak sebentar," tuturnya yang sedang punya perkara perdata itu, Selasa (7/5/2024).

Oleh sebab itu, sudah seharusnya Pemkab PALI serius untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut, dengan memprioritaskan pembangunan gedung PN dan PA sesegera mungkin.

"Dengan belum adanya pengadilan di PALI, kasihan masyarakat miskin yang sedang berperkara. Karena tak mampu, bukan tidak mungkin rasa keadilannya menjadi tercederai," tukas Afin.

Sependapat dengan Afin, Puput Warsono, S.H.,CTA., Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, juga mendesak Pemkab PALI agar dapat segera mendirikan gedung PN dan PA. Karena saat ini, perkara yang disidangkan di PN dan PA Muara Enim justru sangat banyak yang dari PALI.

"Dengan demikian, azaz manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat. Mereka tak perlu jauh-jauh ke Muara Enim, serta tentu saja biaya yang dikeluarkan akan relatif lebih kecil," tuturnya.

Dikatakan Putra, sapaan akrabnya, sekarang ini bea rellas panggilan sidang ke wilayah PALI rerata Rp250 ribu untuk satu panggilan per satu pihak. Namun, bila di PALI telah ada pengadilan sendiri, biaya itu bisa saja menjadi hanya Rp50 ribu per rellas panggilan.

"Artinya cost untuk mengakses keadilan terasa murah dan tidak memberatkan masyarakat. Ini tentu menjadi masukan penting bagi Pemkab PALI," urainya.

Dari pantauan media ini, saat ini PA Muara Enim mulai rutin menggelar sidang keliling di PALI, yang menumpang di Kantor Urusan Agama (KUA) Talang Ubi, setiap hari Jumat. 

Hanya saja karena ruang kantor yang kecil, masyarakat yang rerata berperkara cerai itu, tumpah ruah menunggu hingga ke Masjid di sampingnya dan berjubel di halaman KUA.

Menurut Kepala PA Muara Enim, Suspawati, S.Ag., soal kewenangan mendirikan gedung PA ada pada Mahkamah Agung. Namun, biasanya peranan penting Pemkab setempat sangat menentukan, karena harus proaktif koordinasi ke pusat.

"Di PALI ini, kalo tidak salah dulu pernah ada dinyatakan telah tersedia lahannya. Tetapi sepertinya surat hibahnya belum selesai. Ini tentu menjadi penghambat. Selain itu Pemkabnya harus proaktif untuk menyampaikan ke pusat," ujarnya, ketika ditanya media ini, beberapa waktu lalu.

Di tengah gencarnya Kabupaten PALI dalam melakukan giat pembangunan, tentu patutlah lebih memperhatikan aspirasi masyarakat, untuk menentukan skala prioritas kebutuhan yang dianggap sudah urgent atau mendesak. Sehingga azaz manfaat dalam penggunaan anggaran daerah, tidak terkesan kurang dirasakan oleh berbagai golongan rakyat PALI.

Sebab, dalam hal ini misalnya, selama pengadilan belum ada di PALI, maka selama itu pula warga PALI harus membayar rasa keadilan dengan harga yang mahal.[red]

BERITA LAINNYA

101144 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76931 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38346 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengaku telah sangat membutuhkan adanya gedung pengadilan di Bumi Serepat Serasan ini. Hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang berperkara, namun Pengadilan masih berada di Muara Enim.

Kebutuhan akan adanya gedung Pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) ini sangat dirasakan oleh masyarakat PALI. Baik yang sedang berperkara maupun yang membutuhkan layanan-layanan pengadilan seperti hendak mengurus surat-surat penting.

Sebagaimana dituturkan Afin, warga Talang Ubi, di usia PALI 11 tahun, sudah selayaknya PALI mempunyai PN dan PA sendiri dan tidak lagi bergabung dengan PN dan PA Muara Enim. Sebab, hal itu akan menyebabkan kesan mahalnya harga keadilan bagi warga PALI.

"Jarak yang jauh antara PALI dengan Kota Muara Enim, menjadikan akses keadilan sangat jauh dan mahal, karena ongkos yang harus dikeluarkan jadi sangat besar, serta tentu saja menyita waktu tak sebentar," tuturnya yang sedang punya perkara perdata itu, Selasa (7/5/2024).

Oleh sebab itu, sudah seharusnya Pemkab PALI serius untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut, dengan memprioritaskan pembangunan gedung PN dan PA sesegera mungkin.

"Dengan belum adanya pengadilan di PALI, kasihan masyarakat miskin yang sedang berperkara. Karena tak mampu, bukan tidak mungkin rasa keadilannya menjadi tercederai," tukas Afin.

Sependapat dengan Afin, Puput Warsono, S.H.,CTA., Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, juga mendesak Pemkab PALI agar dapat segera mendirikan gedung PN dan PA. Karena saat ini, perkara yang disidangkan di PN dan PA Muara Enim justru sangat banyak yang dari PALI.

"Dengan demikian, azaz manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat. Mereka tak perlu jauh-jauh ke Muara Enim, serta tentu saja biaya yang dikeluarkan akan relatif lebih kecil," tuturnya.

Dikatakan Putra, sapaan akrabnya, sekarang ini bea rellas panggilan sidang ke wilayah PALI rerata Rp250 ribu untuk satu panggilan per satu pihak. Namun, bila di PALI telah ada pengadilan sendiri, biaya itu bisa saja menjadi hanya Rp50 ribu per rellas panggilan.

"Artinya cost untuk mengakses keadilan terasa murah dan tidak memberatkan masyarakat. Ini tentu menjadi masukan penting bagi Pemkab PALI," urainya.

Dari pantauan media ini, saat ini PA Muara Enim mulai rutin menggelar sidang keliling di PALI, yang menumpang di Kantor Urusan Agama (KUA) Talang Ubi, setiap hari Jumat. 

Hanya saja karena ruang kantor yang kecil, masyarakat yang rerata berperkara cerai itu, tumpah ruah menunggu hingga ke Masjid di sampingnya dan berjubel di halaman KUA.

Menurut Kepala PA Muara Enim, Suspawati, S.Ag., soal kewenangan mendirikan gedung PA ada pada Mahkamah Agung. Namun, biasanya peranan penting Pemkab setempat sangat menentukan, karena harus proaktif koordinasi ke pusat.

"Di PALI ini, kalo tidak salah dulu pernah ada dinyatakan telah tersedia lahannya. Tetapi sepertinya surat hibahnya belum selesai. Ini tentu menjadi penghambat. Selain itu Pemkabnya harus proaktif untuk menyampaikan ke pusat," ujarnya, ketika ditanya media ini, beberapa waktu lalu.

Di tengah gencarnya Kabupaten PALI dalam melakukan giat pembangunan, tentu patutlah lebih memperhatikan aspirasi masyarakat, untuk menentukan skala prioritas kebutuhan yang dianggap sudah urgent atau mendesak. Sehingga azaz manfaat dalam penggunaan anggaran daerah, tidak terkesan kurang dirasakan oleh berbagai golongan rakyat PALI.

Sebab, dalam hal ini misalnya, selama pengadilan belum ada di PALI, maka selama itu pula warga PALI harus membayar rasa keadilan dengan harga yang mahal.[red]

BERITA TERKAIT

Istri Terdakwa Korupsi di PALI Titipkan Uang Pengganti Rp200 Juta ke Kejaksaan

29 Oktober 2025 1700

PALI [kabarpali.com] — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir [...]

PWI Pusat Minta MK Tegaskan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

22 Oktober 2025 944

Jakarta [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Masih Misteri. Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kosong di Simpang Raja PALI

06 Oktober 2025 903

PALI [kabarpali.com] – Warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, [...]

close button