Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor PALI 2017 Capai 111,33 Persen
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net
PALI [kabarpali.com] - Pada 2017, Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA) Provinsi Sumsel Kabupaten PALI menorehkan realisasi penerimaan pajak yang signifikan.
Hingga tahun berakhir, tercatat capaian hingga 111,33 % pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat membayar kewajiban mereka.
Menurut Kepala UPTB Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Kabupaten PALI (Samsat PALI) ; Dadang Afriandy SH MSi, capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 111,33% dengan nilai Rp5.059.622.700, melampaui target semula mereka, yakni sebesar Rp4.544.656.604.
“PKB melebihi target, yakni 111,33%. Lalu, ada PKB-Alat Berat 39,92%. Bea Balik Nama Alat Berat (BBN-AB) 30,71%, dan PPP-Air Permukaan 104,82%,” tutur Dadang pada kabarpali.com, di Kantornya, Jum’at (12/1/2018).
Dari beberapa jenis pungutan tersebut dibukukan total penerimaan sebesar Rp5.265.303.501, dengan persentase 104.70% dari target penerimaan semula, yakni Rp5.028.951.251.
“Kita terus berharap warga PALI kian patuh pada kewajibannya untuk membayar pajak. Jika selama ini kita maklum atas kelalaiannya, karena masih membayar ke Muara Enim yang berjarak jauh. Sekarang kita mulai rutin sosialisasi, termasuk menggandeng pihak terkait untuk menggelar razia kepatuhan pajak,” urainya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, tambah Dadang, maka penerimaan kas daerah dari sektor pajak pun akan bertambah. Imbasnya, tentu ini akan berimplikasi positif pada pembangunan Kabupaten PALI.
Oleh karenanya, ia berencana ke depan ini akan lebih intensif melakukan sosialisasi, termasuk kembali menggelar razia, dengan ancaman sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang masih lalai dalam memenuhi kewajibannya, membayar pajak.[red]