Hebat, SMKN I Penukal Jadi Salah Satu dari Empat LSP P1 di Sumsel

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Januari 2018
Penyerahan SK Lisensi BNSP kepada SMKN I Penukal.


PALI [kabarpali.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Penukal Kabupaten PALI, kembali membanggakan dunia pendidikan di Bumi Serepat Serasan. 
 
Tak tanggung tanggung, sekolah yang berada di Desa Babat Kecamatan Penukal itu, berhasil menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) di antara hanya tiga sekolah lainnya di Provinsi Sumsel.
 
 
Ketiga sekolah lainnya itu, yakni SMKN 2 Palembang, SMKN 6 Palembang, dan SMK PGRI 2 Palembang. Sementara beberapa sekolah lainnya yang sempat mengikuti seleksi serupa, dinyatakan belum berhasil. 
 
 
SMKN I Penukal diputuskan telah memenuhi persyaratan pedoman BNSP 201, 202 dan pedoman BNSP 210, melalui rapat pleno pada tanggal 20 November 2017.
 
Keputusan SMKN I Penukal menjadi LSP PI, juga dituangkan pada SK Lisensi Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep. 1238/BNSP/XI/2017, yang diserahkan oleh Ketua Tim ; Gembong Setiawan dan anggota ; Nova Anggraeni, Jumat (26/1/2018).
 
SK itu didapatkan setelah enam orang guru SMKN I Penukal dinyatakan lulus menjadi Asesor Kompetensi, dengan menempuh seleksi pada kurun waktu yang tidak singkat. 
 
Keenam guru yang membanggakan itu yakni Thomas Ronsen ST, Handi Harsap MPd, Rosita Dalimunte SPd, Dian Nurdianto SPd, Desi Hasana SPd, dan Aryanto SPd.
 
 
Menurut Dewan Pengarah LSP SMKN I Penukal, sekaligus Kepala Sekolah ; Ahmad Jon Areli SPd, prestasi tersebut tentu saja sangat membanggakan bagi sekolah mereka, serta juga Kabupaten PALI pada khususnya. 
 
"Keenam guru kita itu mengikuti seleksi yang tidak mudah. Mereka dinilai oleh Master Asesor yang sangat teliti dan objektif. Tak hanya soal kemampuan pelajaran yang mereka ajar saja, namun juga kondisi sekolah secara detail, termasuk dalam penilaian," tuturnya pada PALI POST (grup kabarpali.com), Senin (29/1/2018).
 
Selanjutnya, selain lisensi kepada sekolah, masing-masing guru tersebut juga akan mendapat sertifikat sebagai Asesor. Dengan demikian, maka mereka berkompeten untuk melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi pelajar SMK. Tak hanya bagi sekolahnya saja, termasuk SMK lain yang membutuhkan. 
 
"Ini adalah tuntutan zaman. Ke depan, setiap pelajar SMK yang telah lulus sekolah dan siap kerja, akan dinilai dari sertifikat kompeten mereka. Karena dipastikan para Asesor akan sangat objektif. Sebab, jika ternyata siswa yang memegang sertifikat kompeten justru tidak kompeten, maka Asesor yang menguji terancam sertifikatnya dicabut BNSP," tandas Jon Areli.
 
Oleh karenanya, tambah Jon, para Asesor dilarang menguji siswa kelasnya masing-masing. Mestinya harus sistem uji silang. Namun, karena di PALI sekolah lainnya belum ada Asesor, maka akan di silang dalam satu sekolah saja dahulu, dengan tetap mengedepankan objektivitas.
 
"Untuk melaksanakan UKK, tidak menutup kemungkinan akan ada permintaan dari SMK lainnya juga. Tentu ada banyak kebutuhan tambahan fasilitas yang kurang. Oleh karenanya, kami mengharap perhatian dan bantuan dari pemerintah. Bukan hanya Pemprov tapi juga Pemerintah Kabupaten dimana sekolah ini berada," pungkas Kepala Sekolah.[red]

BERITA LAINNYA

57485 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Penukal Kabupaten PALI, kembali membanggakan dunia pendidikan di Bumi Serepat Serasan. 
 
Tak tanggung tanggung, sekolah yang berada di Desa Babat Kecamatan Penukal itu, berhasil menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) di antara hanya tiga sekolah lainnya di Provinsi Sumsel.
 
 
Ketiga sekolah lainnya itu, yakni SMKN 2 Palembang, SMKN 6 Palembang, dan SMK PGRI 2 Palembang. Sementara beberapa sekolah lainnya yang sempat mengikuti seleksi serupa, dinyatakan belum berhasil. 
 
 
SMKN I Penukal diputuskan telah memenuhi persyaratan pedoman BNSP 201, 202 dan pedoman BNSP 210, melalui rapat pleno pada tanggal 20 November 2017.
 
Keputusan SMKN I Penukal menjadi LSP PI, juga dituangkan pada SK Lisensi Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep. 1238/BNSP/XI/2017, yang diserahkan oleh Ketua Tim ; Gembong Setiawan dan anggota ; Nova Anggraeni, Jumat (26/1/2018).
 
SK itu didapatkan setelah enam orang guru SMKN I Penukal dinyatakan lulus menjadi Asesor Kompetensi, dengan menempuh seleksi pada kurun waktu yang tidak singkat. 
 
Keenam guru yang membanggakan itu yakni Thomas Ronsen ST, Handi Harsap MPd, Rosita Dalimunte SPd, Dian Nurdianto SPd, Desi Hasana SPd, dan Aryanto SPd.
 
 
Menurut Dewan Pengarah LSP SMKN I Penukal, sekaligus Kepala Sekolah ; Ahmad Jon Areli SPd, prestasi tersebut tentu saja sangat membanggakan bagi sekolah mereka, serta juga Kabupaten PALI pada khususnya. 
 
"Keenam guru kita itu mengikuti seleksi yang tidak mudah. Mereka dinilai oleh Master Asesor yang sangat teliti dan objektif. Tak hanya soal kemampuan pelajaran yang mereka ajar saja, namun juga kondisi sekolah secara detail, termasuk dalam penilaian," tuturnya pada PALI POST (grup kabarpali.com), Senin (29/1/2018).
 
Selanjutnya, selain lisensi kepada sekolah, masing-masing guru tersebut juga akan mendapat sertifikat sebagai Asesor. Dengan demikian, maka mereka berkompeten untuk melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi pelajar SMK. Tak hanya bagi sekolahnya saja, termasuk SMK lain yang membutuhkan. 
 
"Ini adalah tuntutan zaman. Ke depan, setiap pelajar SMK yang telah lulus sekolah dan siap kerja, akan dinilai dari sertifikat kompeten mereka. Karena dipastikan para Asesor akan sangat objektif. Sebab, jika ternyata siswa yang memegang sertifikat kompeten justru tidak kompeten, maka Asesor yang menguji terancam sertifikatnya dicabut BNSP," tandas Jon Areli.
 
Oleh karenanya, tambah Jon, para Asesor dilarang menguji siswa kelasnya masing-masing. Mestinya harus sistem uji silang. Namun, karena di PALI sekolah lainnya belum ada Asesor, maka akan di silang dalam satu sekolah saja dahulu, dengan tetap mengedepankan objektivitas.
 
"Untuk melaksanakan UKK, tidak menutup kemungkinan akan ada permintaan dari SMK lainnya juga. Tentu ada banyak kebutuhan tambahan fasilitas yang kurang. Oleh karenanya, kami mengharap perhatian dan bantuan dari pemerintah. Bukan hanya Pemprov tapi juga Pemerintah Kabupaten dimana sekolah ini berada," pungkas Kepala Sekolah.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 528

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

close button