Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai Hari ini, Warga PALI Diminta Manfaatkan Program
PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program yang berlangsung hanya selama satu bulan ini dimulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut disampaikan Kepala UPTB PPD Wilayah PALI, Densyah RS, kepada jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah hingga pimpinan perusahaan di Kabupaten PALI. Sosialisasi ini dilakukan agar informasi mengenai program pemutihan dapat diteruskan kepada pegawai, staf maupun masyarakat.
Dalam program tersebut, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga dua tahun, wajib pajak cukup membayar dua tahun pajak, yakni satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, serta mendapatkan pembebasan denda.
Selain itu, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan ini juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kantor Samsat yang buka hingga pukul 16.30 WIB, maupun melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTB PPD Wilayah PALI, Densyah RS, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB juga diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI), khususnya dari sektor opsen PKB dan BBNKB.
“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu sampai program berakhir,” demikian informasi yang disampaikan UPTB PPD Wilayah PALI.[red]










