Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai Hari ini, Warga PALI Diminta Manfaatkan Program

Oleh Redaksi KABARPALI | 01 Oktober 2026


PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program yang berlangsung hanya selama satu bulan ini dimulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut disampaikan Kepala UPTB PPD Wilayah PALI, Densyah RS, kepada jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah hingga pimpinan perusahaan di Kabupaten PALI. Sosialisasi ini dilakukan agar informasi mengenai program pemutihan dapat diteruskan kepada pegawai, staf maupun masyarakat.

Dalam program tersebut, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga dua tahun, wajib pajak cukup membayar dua tahun pajak, yakni satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, serta mendapatkan pembebasan denda.

Selain itu, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kantor Samsat yang buka hingga pukul 16.30 WIB, maupun melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala UPTB PPD Wilayah PALI, Densyah RS, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB juga diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI), khususnya dari sektor opsen PKB dan BBNKB.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu sampai program berakhir,” demikian informasi yang disampaikan UPTB PPD Wilayah PALI.[red]

BERITA LAINNYA

102066 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79607 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39626 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26290 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23685 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program yang berlangsung hanya selama satu bulan ini dimulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut disampaikan Kepala UPTB PPD Wilayah PALI, Densyah RS, kepada jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah hingga pimpinan perusahaan di Kabupaten PALI. Sosialisasi ini dilakukan agar informasi mengenai program pemutihan dapat diteruskan kepada pegawai, staf maupun masyarakat.

Dalam program tersebut, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga dua tahun, wajib pajak cukup membayar dua tahun pajak, yakni satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, serta mendapatkan pembebasan denda.

Selain itu, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo. Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di kantor Samsat yang buka hingga pukul 16.30 WIB, maupun melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala UPTB PPD Wilayah PALI, Densyah RS, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB juga diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI), khususnya dari sektor opsen PKB dan BBNKB.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunggu sampai program berakhir,” demikian informasi yang disampaikan UPTB PPD Wilayah PALI.[red]

BERITA TERKAIT

Diduga Modus Penipuan, Oknum Mengaku Pegawai Kejari PALI Kembali Minta Nomor Pejabat

30 September 2026 299

PALI [kabarpali.com] — Modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat [...]

Tilang Manual Jadi Sorotan, Kasat Lantas PALI Beri Penjelasan

30 September 2026 280

PALI [kabarpali.com] — Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement [...]

Penindakan Tilang Manual dan Tunai di Tengah Penerapan ETLE di PALI Jadi Sorotan Warga

30 September 2026 666

PALI [kabarpali.com] — Upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas terus [...]

close button