Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Disdik PALI Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
PALI [kabarpali.com] — Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR). Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kualitas udara di wilayah PALI yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Nomor 400.3/796/DISDIK-IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan Akibat Dampak Kabut Asap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sinas Pendidikan PALI, Harun, S.H.,M.H., di Talang Ubi pada 1 Oktober 2026.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan ini menindaklanjuti laporan pemantauan kualitas udara yang menunjukkan kondisi rata-rata kualitas udara pada September berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat” akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Pembelajaran tatap muka selanjutnya dialihkan menjadi PJJ atau BDR mulai 2 Oktober hingga 10 Oktober 2026. Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan secara efektif melalui sistem daring dengan memanfaatkan platform pembelajaran digital yang tersedia.
Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir ke sekolah sesuai jadwal piket yang diatur masing-masing kepala satuan pendidikan. Mereka bertugas memantau, mengevaluasi, serta memberikan layanan pembelajaran jarak jauh secara optimal dari sekolah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh warga sekolah untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah guna menghindari dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan, khususnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kepala satuan pendidikan juga diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid serta melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan Kabupaten PALI menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten PALI.[red]










