Pelaku Cabul ditangkap, LBH PALI Apresiasi Polres PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 September 2021


PALI [kabarpali.com] - Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarhanya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Disampaikan Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.

"Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna," ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).

Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.

"Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," pujinya.

Selanjutnya, tambah J. Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang," tutupnya.[red]

BERITA LAINNYA

62361 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34616 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22239 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21454 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20346 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarhanya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Disampaikan Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.

"Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna," ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).

Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.

"Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," pujinya.

Selanjutnya, tambah J. Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang," tutupnya.[red]

BERITA TERKAIT

Lingkungan Rusak - Jalan Hancur, PT Medco dituding Susahkan Masyarakat Tempirai

29 Januari 2025 1277

PALI [kabarpali.com] - Kejadian pipa milik PT Medco E&P yang pecah dan [...]

Pasca disidak DPRD, Medco E&P Sebut Akan Komitmen Tangani Kebocoran Pipa Minyak di PALI

28 Januari 2025 1091

PALI [kabarpali.com] - Pasca dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD [...]

Jalan Kaki Berlumpur 4 KM, DPRD PALI Sidak Pipa Bocor PT Medco

27 Januari 2025 2499

PALI [kabarpali.com] - Perjuangan para wakil rakyat di Kabupaten Penukal Abab [...]

close button