Pelaku Cabul ditangkap, LBH PALI Apresiasi Polres PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 September 2021


PALI [kabarpali.com] - Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarhanya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Disampaikan Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.

"Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna," ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).

Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.

"Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," pujinya.

Selanjutnya, tambah J. Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang," tutupnya.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarhanya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Disampaikan Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.

"Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna," ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).

Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.

"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.

"Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," pujinya.

Selanjutnya, tambah J. Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang," tutupnya.[red]

BERITA TERKAIT

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 460

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1863

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Presiden Resmi Tetapkan Keppres 39/2025 Pembentukan Pengadilan Negeri PALI

16 Januari 2026 867

PALI [kabarpali.com] - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah [...]

close button