Paslon Bupati/Wakil Bupati PALI Jalur Perseorangan Berpotensi Nihil
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net
PALI [kabarpali.com] - Hingga hari terakhir penerimaan berkas pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui jalur perseorangan atau independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI dipastikan nihil.
Hal itu diketahui dengan belum adanya satu pun Paslon yang datang untuk menyerahkan berkas ke Kantor KPU PALI di kawasan Golf Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, adapun masa penerimaan berkas pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui jalur perseorangan atau independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI dibuka dari tanggal 19-23 Februari 2020.
Namun, menurut Sunario SE, Ketua KPUD PALI, jika hingga Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB belum juga ada yang mendaftar, maka Paslon dari jalur perseorangan dipastikan akan nihil.
"Hari terakhir kami tunggu hingga pukul 24.00 WIB. Namun hingga Minggu siang, belum ada satu pun Paslon yang datang bahkan konfirmasi ke kita," ungkap Sunario.
Meski demikian, Sunario tetap mengingatkan bagi putra putri terbaik PALI yang berminat maju pada Pilkada PALI 23 September 2020, KPUD masih membuka peluang.
"KPU Kabupaten PALI mengingatkan kepada putra putri terbaik masyarakat PALI bahwa hari ini Minggu 23 Februari 2020 adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan di tutup pada pukul 24.00 WIB. Syarat dukungan 10% dari DPT pemilu terakhir 132.576 adalah 13.158 dukungan yang tersebar minimal di 3 kecamatan dari 5 kecamatan yang ada di Kabupaten PALI," terangnya.
Sunario juga menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka KPUD tidak akan memperpanjang pendaftaran.
"Sesuai tahapan, maka kami tidak akan memperpanjang pendaftaran kecuali ada instruksi dari KPU pusat. Tetapi kami berharap, kepada masyarakat PALI yang berminat, untuk datang tepat waktu," harapnya.[red]