Mengulik Modus Oknum Caleg di PALI : dari Barter Sembako dengan KTP, Tukar Bibit Sawit, hingga “Jual” Program PKH
PALI [kabarpali.com] – Suhu politik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menghangat. Terhitung delapan pekan lagi menjelang Pemilu serentak, 14 Februari 2024, nuansa persaingan mulai terlihat semakin ketat. Ratusan calon legislatif baik dari pusat, provinsi dan terutama di tingkat kabupaten kian ‘ngegas’ lakukan penjaringan dukungan dari para calon konstituen.
Hanya saja, upaya yang dilakukan untuk menarik simpati masyarakat tersebut, tak selalu menggunakan cara-cara yang wajar, legal, maupun halal. Beragam terobosan dan ide-ide berisiko pun tak jarang ditempuh para Caleg dan tim mereka, demi mendulang suara sebanyak-banyaknya.
Berdasarkan investigasi media ini, disertai informasi yang bisa dipercaya dari berbagai kalangan masyarakat di PALI, ulah politisi busuk yang menggunakan cara-cara terlarang perlahan mulai terlihat. Meski tidak terang-terangan, permainan money politik (politik uang), barter sembako, tukar bibit sawit, hingga menjual Program Keluarga Harapan (PKH) pun dilakukan oleh oknum caleg.
Kompetisi politik tak sehat dengan nuansa transaksional itu, diprediksi akan semakin massif hingga menjelang hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti. Bila upaya preventif (pencegahan) tak maksimal, represif (penindakan) tak ada, maka bukan tidak mungkin pesta demokrasi akan tercederai, serta para wakil rakyat yang terpilih nanti adalah politisi yang berpotensi korup dan tak akan amanah.
Menurut Sum, salah satu warga sebuah desa di Kecamatan Talang Ubi, saat ini sudah bukan rahasia umum lagi, soal adanya beberapa timses oknum caleg tertentu yang menawarkan akan memberi sejumlah uang bagi warga yang siap memilihnya. Nominalnya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 jutaan per orang.
“Selain itu modusnya ada juga yang menukar bibit sawit dengan imbalan suara satu keluarga. misalnya 1 box bibit sawit diberikan kepada sebuah keluarga, asal saat memilih nanti seluruh mata pilih di KK itu memilih caleg yang memberi bibit sawit tersebut,” tuturnya, saat menemui media ini, Rabu (20/12/2023).
Dilanjutkan wanita berhijab itu, yang tak kalah mencengangkan adalah soal dugaan keterlibatan oknum Tenaga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang mempengaruhi masyarakat dengan cara mengarahkan agar memilih Caleg tertentu.
“Oknum itu mengatakan bahwa, kepesertaan PKH suatu keluarga akan bisa diperpanjang nanti, jika memilih seorang Caleg tertentu. Namun jika tidak, maka bukan tidak mungkin akan dihentikan. Ini juga sudah menjadi buah bibir masyarakat di Dapil II Talang Ubi,” ungkapnya.
Terkait isu-isu yang santer mengemuka tersebut, dikomentari pengamat politik lokal yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI ; J. Sadewo, S.H., M.H., sebagai suatu konsekuensi yang logis di tengah persaingan politik yang demikian ketat.
Menurutnya, perebutan 30 kursi oleh ratusan caleg di tingkat Kabupaten PALI adalah sebuah kompetisi yang luar biasa. Maka akan banyak cara dipakai untuk meraih simpati publik, guna memenangkan kontestasi politik itu. Termasuk menggunakan trik-trik sesat.
“Bagi caleg yang miskin gagasan, tak punya rekam jejak yang gemilang, atau bahkan politisi karbitan yang belum dikenal masyarakat, tak punya sesuatu untuk dijual selain menawarkan uang, barang atau menghasut publik,” ujarnya, di Kantor LBH PALI, Kamis (20/12/2023).
Oleh karena itu, tambahnya, masyarakat harus cerdas menilai. Harus bisa memilah dan memilih mana Caleg yang berkualitas dan mana yang hanya mengejar jabatan saja. Sebab, mereka akan menjadi aspirator masyarakat pada lima tahun akan datang.
“Politik uang sepertinya terlalu sulit untuk dihapus di negeri ini, namun demikian, masyarakat kita makin cerdas dan faham politik. Tak bisa lagi dibodohi. Ke depan, kita berharap yang terpilih bisa membawa perubahan positif menuju perbaikan dan kebaikan," cetusnya.
Selain itu, tambahnya, secara hukum bila dugaan itu bisa dibuktikan, jelas termasuk dalam klasifikasi pelanggaran Pemilu. Sebagaimana Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, mengenai politik uang, gratifikasi, bahkan pihak-pihak yang semestinya harus netral namun ternyata melanggar, bisa disanksi pidana.
"Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI; Lestrianti, Am.Keb., didampingi Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran; Fardinan, S.Kom., mengatakan, bahwa pihaknya selalu siap menerima informasi dan laporan dari masyarakat, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Melalui pengawasan partisipatif kita melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk membantu Bawaslu mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Bila ada informasi silahkan sampaikan pada kami melalui PKD, Panwascam atau langsung ke Bawaslu PALI," terangnya di Kantor Bawaslu PALI, Kamis (21/12/2024).
Fardinan menambahkan, bahwa setiap informasi yang masuk pada mereka, akan dilakukan pendalaman di lapangan, terkait kebenarannya. Sehingga bisa diformulasikan upaya-upaya preventif.
"Maka, silahkan saja masyarakat menyampaikan apapun informasi terkait pengawasan Pemilu, semuanya akan kami tanggapi dan dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.[red]