Kabar Gembira! Masa Kontrak PPPK Akan dihapus, Agar Bisa Mengabdi Hingga Pensiun

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Januari 2024
ilustrasi/net


Kabarpali.com - Kabar gembira mencuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dari Kemendikbud. Baru-baru ini beredar kabar bahwa masa kontrak yang sudah diusulkan akan dihapus.

Masa kontrak PPPK yang selama ini menjadi suatu keberatan terutama bagi para PPPK, diwacanakan akan dihapus oleh Kemendikud.

Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan kabar terbaru terkait masa kontrak PPPK yang akan dihapus.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK memang sangat erat sekali atau identik dengan kata masa kontrak.

Masa kontrak ASN PPPK sendiri ini bermacam-macam dari 1 hingga 5 tahun tergantung instansi yang mengangkat.

Menurut Nunuk Suryani masa kontrak ASN PPPK ini lebih baik dihapuskan, sebab proses perekrutan membutuhkan banyak waktu dan biaya.

ASN PPPK yang saat ini telah terangkat menjadi ASN PPPK guru Kemendikbud juga berharap masa kontraknya dihapus, alias terus bekerja hingga batas usia pensiun.

Usulan dari Kemendikbud terkait masa kontrak ASN PPPK ini pun sudah diajukan kepada Kemenpan RB sebagai penentu keputusan final.

Batas usia pensiun ASN PPPK sendiri sebenarnya sudah termaktub dalam UU nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan bahwa batas usia ASN dibagi menjadi 2 kategori yaitu manajerial dan non manajerial.

Kepada ASN dengan jabatan manajerial ditetapkan usai pensiun miliknya adalah 60 tahun.

sedangkan ASN dengan jabatan non manajerial diputuskan batas usia pensiun terbarunya adalah 58.

Kemendikbud secara khusus juga setuju untuk ASN PPPK guru agar tidak memiliki masa kontrak lagi.

Di sisi lain Kemenpan RB, melalui stafnya Yudi menjelaskan bahwa PPPK adalah pekerja yang tidak permanen atau sementara.

"PPPK itu sifatnya temporary worker. Pekerja sementara dia," jelas Yudi

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kemenpan RB terkait penghapusan masa kontrak ASN PPPK.

Namun dari Kemendikbud sudah memberi lampu hijau agar ASN PPPK guru dapat mengadbi hingga pensiun.[red/net]

BERITA LAINNYA

71292 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35586 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21978 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Kabarpali.com - Kabar gembira mencuat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dari Kemendikbud. Baru-baru ini beredar kabar bahwa masa kontrak yang sudah diusulkan akan dihapus.

Masa kontrak PPPK yang selama ini menjadi suatu keberatan terutama bagi para PPPK, diwacanakan akan dihapus oleh Kemendikud.

Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan kabar terbaru terkait masa kontrak PPPK yang akan dihapus.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK memang sangat erat sekali atau identik dengan kata masa kontrak.

Masa kontrak ASN PPPK sendiri ini bermacam-macam dari 1 hingga 5 tahun tergantung instansi yang mengangkat.

Menurut Nunuk Suryani masa kontrak ASN PPPK ini lebih baik dihapuskan, sebab proses perekrutan membutuhkan banyak waktu dan biaya.

ASN PPPK yang saat ini telah terangkat menjadi ASN PPPK guru Kemendikbud juga berharap masa kontraknya dihapus, alias terus bekerja hingga batas usia pensiun.

Usulan dari Kemendikbud terkait masa kontrak ASN PPPK ini pun sudah diajukan kepada Kemenpan RB sebagai penentu keputusan final.

Batas usia pensiun ASN PPPK sendiri sebenarnya sudah termaktub dalam UU nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan bahwa batas usia ASN dibagi menjadi 2 kategori yaitu manajerial dan non manajerial.

Kepada ASN dengan jabatan manajerial ditetapkan usai pensiun miliknya adalah 60 tahun.

sedangkan ASN dengan jabatan non manajerial diputuskan batas usia pensiun terbarunya adalah 58.

Kemendikbud secara khusus juga setuju untuk ASN PPPK guru agar tidak memiliki masa kontrak lagi.

Di sisi lain Kemenpan RB, melalui stafnya Yudi menjelaskan bahwa PPPK adalah pekerja yang tidak permanen atau sementara.

"PPPK itu sifatnya temporary worker. Pekerja sementara dia," jelas Yudi

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kemenpan RB terkait penghapusan masa kontrak ASN PPPK.

Namun dari Kemendikbud sudah memberi lampu hijau agar ASN PPPK guru dapat mengadbi hingga pensiun.[red/net]

BERITA TERKAIT

Dampak Efisiensi, Pengangkatan CASN 2024 ditunda. Ini Jadwal Resminya..

08 Maret 2025 2110

Sumsel [kabarpali.com] - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan [...]

Perguruan Pagar Nusa PALI Gelar UKT, 50 Warga Kena Gembleng

09 Februari 2025 1326

PALI [kabarpali.com] - Perguruan pencak silat Pagar Nusa Kabupaten Penukal Abab [...]

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 2166

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

close button