BKPSDM PALI Rekap Usul Kebutuhan CPNS 2026
PALI [kabarpali.com] Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meminta seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan ASN mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri dan manajemen PPPK. Setiap instansi diminta menyusun kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja guna mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pemerintah juga menekankan beberapa poin penting, di antaranya ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, usulan jabatan harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan tidak memasukkan batas usia pensiun tahun 2026.
Seluruh instansi diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Imansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi kebutuhan formasi, khususnya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Untuk CPNS lagi direkap kebutuhannya, batas 31 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan secara cermat agar formasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan adanya batas waktu yang telah ditetapkan, seluruh instansi diharapkan dapat segera merampungkan usulan guna mendukung perencanaan pengadaan ASN secara nasional pada tahun 2026.[red]










