Masih Liar, Ternak Kaki Empat ditertibkan Lagi
Oleh Redaksi KABARPALI
| 04 Agustus 2017
Penertiban hewan ternak kaki empat yang berkeliaran di Bumi Serepat Serasan.
Talang Ubi [kabarpali.com] – Jum’at (4/8), Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan penertiban hewan ternak kaki empat yang berkeliaran di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya hal ini pernah dilakukan, namun tertib beberapa saat, kemudian ternak yang liar kembali membuat persoalan.
Meski sudah kali kedua, namun petugas belum memberikan sangsi tegas. Mereka hanya memberi peringatan dan pemilik diwajibkan menandatangani surat perjanjian, agar tak lagi melepaskan ternaknya.
Pada razia kali itu, dikomandoi oleh Kasat Pol PP PALI ; Usmanto SIP MSi, petugas menyatroni Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi.Di sana, mereka pun mengamankan puluhan ekor kambing yang dilepas pemiliknya.
Usmanto mengatakan, hewan ternak berupa kambing yang ditangkap tersebut, selannjutnya diamankan dikantor kepala desa setempat dan pemiliknya diminta hadir.
“Karena ini baru kali pertama penertiban, maka kepada pemilik hanya diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat perjanjian, bahwa tidak akan melepaskan hewan ternaknya di jalan umum atau berkeliaran lagi,” ujar Usmanto kepada, Jumat (4/8).
Menurut Usmanto, penertiban hewan berkeliaran di jalan umum itu akan terus dilakukan secara rutin di desa desa, hal ini sesuai dengan intruksi Bupati PALI beberapa waktu lalu tentang penertiban hewan ternak.
Selain itu, menurutnya hal ini dilakukan guna mendukung program Program Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang sedang gencar gencarnya dicanangkan di PALI. Dengan adanya penertiban itu, setidaknya mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kotoran hewan.
"Ke depan, bagi pemilik hewan ternak yang tertangkap petugas, baik itu hewan sapi, kerbau maupun kambing akan dikenakan sangsi berupa denda sesuai perda," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Tais ; Erika Peru, mengakui adanya hewan ternak milik warganya yang ditertibkan tim Satpol PP. Menurutnya, ia mendukung sepenuhnya penertiban tersebut. Hal itu selaras dengan keinginannya agar desa yang dipimpinnya itu tertib dan terbebas dari berbagai penyakit.
"Saya selaku pemerintah desa jelas mendukung apa yang dilakukan pemerintah kabupaten. Seperti hari ini ada beberapa ekor kambing yang ditangkap tim untuk ditertibkan, kurasa ke depan warga saya akan mengandangkan hewan ternaknya," ungkapnya.[red]
Talang Ubi [kabarpali.com] – Jum’at (4/8), Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan penertiban hewan ternak kaki empat yang berkeliaran di Bumi Serepat Serasan. Sebelumnya hal ini pernah dilakukan, namun tertib beberapa saat, kemudian ternak yang liar kembali membuat persoalan.
Meski sudah kali kedua, namun petugas belum memberikan sangsi tegas. Mereka hanya memberi peringatan dan pemilik diwajibkan menandatangani surat perjanjian, agar tak lagi melepaskan ternaknya.
Pada razia kali itu, dikomandoi oleh Kasat Pol PP PALI ; Usmanto SIP MSi, petugas menyatroni Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi.Di sana, mereka pun mengamankan puluhan ekor kambing yang dilepas pemiliknya.
Usmanto mengatakan, hewan ternak berupa kambing yang ditangkap tersebut, selannjutnya diamankan dikantor kepala desa setempat dan pemiliknya diminta hadir.
“Karena ini baru kali pertama penertiban, maka kepada pemilik hanya diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat perjanjian, bahwa tidak akan melepaskan hewan ternaknya di jalan umum atau berkeliaran lagi,” ujar Usmanto kepada, Jumat (4/8).
Menurut Usmanto, penertiban hewan berkeliaran di jalan umum itu akan terus dilakukan secara rutin di desa desa, hal ini sesuai dengan intruksi Bupati PALI beberapa waktu lalu tentang penertiban hewan ternak.
Selain itu, menurutnya hal ini dilakukan guna mendukung program Program Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang sedang gencar gencarnya dicanangkan di PALI. Dengan adanya penertiban itu, setidaknya mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kotoran hewan.
"Ke depan, bagi pemilik hewan ternak yang tertangkap petugas, baik itu hewan sapi, kerbau maupun kambing akan dikenakan sangsi berupa denda sesuai perda," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Tais ; Erika Peru, mengakui adanya hewan ternak milik warganya yang ditertibkan tim Satpol PP. Menurutnya, ia mendukung sepenuhnya penertiban tersebut. Hal itu selaras dengan keinginannya agar desa yang dipimpinnya itu tertib dan terbebas dari berbagai penyakit.
"Saya selaku pemerintah desa jelas mendukung apa yang dilakukan pemerintah kabupaten. Seperti hari ini ada beberapa ekor kambing yang ditangkap tim untuk ditertibkan, kurasa ke depan warga saya akan mengandangkan hewan ternaknya," ungkapnya.[red]