Maling Solar dan Oli, Yandi cs diburu Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 Januari 2018
Pelaku saat diamankan petugas.


Tanah Abang [kabarpali.com]  - Jum'at (26/1/2018), jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. 
 
Sekira pukul 13.40 WIB, seorang pelaku pencurian minyak dan oli mobil Dum Truk milik PT Sriwijaya, di lokasi KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang itu, berhasil diamankan.
 
Pelaku bernama Yandi bin alm Mahmudin (31), warga Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, ditangkap petugas saat berada si rumahnya. 
 
Sementara, dua rekannya yakni NM dan SN, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan pihak berwajib.
 
Diterangkan Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 1 Januari 2018, sekira pukul 06.00 WIB.
 
"Berawal dari pelapor mendapat telpon dari saudara Hadi, yang merupakan PK (Pengawas alat-alat milik PT Sriwijaya). Ia mengatakan ada yang hilang atau di ambil orang  dari dua unit Mobil Dam dan Truck milik PT Sriwijaya di lokasi KM 38, Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang," tutur Kapolsek. 
 
Kondisi dua unit mobil tersebut, sambung Kapolsek, memang sedang rusak. Didapati dari masing-masing mobil tersebut ada yang hilang yaitu mobil Dum Truck T 232 hilang Oli hidrolik. 
 
Lalu, dari mobil T 196 di bagian tutup tengki minyaknya sudah dirusak serta minyak solar di dalam tengkinya sudah hilang, serta oli hidroliknya juga hilang.
 
"Kemudian, Hadi mencari barang-barang tersebut sampai ia menemukan sebuah jerigen warna biru yang berisikan oli hidrolik sebanyak 35 liter dari tempat saudara Suep, tak jauh dari TKP," tandasnya. 
 
Atas kejadian tersebut, pihak PT Sriwijaya mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta. Pelaku pun terancam pelanggaran pasal 363 KUHP.
 
Kepada petugas, Yandi mengakui perbuatannya, bersama dua rekannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. 
 
"Kami mendapat uang Rp240 ribu dari penjualan oli hidrolik itu, Pak. Sedangkan bagian saya sebesar Rp40 ribu," ungkapnya, saat diinterogasi penyidik.[red]

BERITA LAINNYA

101948 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79097 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39410 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25963 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23562 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com]  - Jum'at (26/1/2018), jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. 
 
Sekira pukul 13.40 WIB, seorang pelaku pencurian minyak dan oli mobil Dum Truk milik PT Sriwijaya, di lokasi KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang itu, berhasil diamankan.
 
Pelaku bernama Yandi bin alm Mahmudin (31), warga Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, ditangkap petugas saat berada si rumahnya. 
 
Sementara, dua rekannya yakni NM dan SN, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan pihak berwajib.
 
Diterangkan Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 1 Januari 2018, sekira pukul 06.00 WIB.
 
"Berawal dari pelapor mendapat telpon dari saudara Hadi, yang merupakan PK (Pengawas alat-alat milik PT Sriwijaya). Ia mengatakan ada yang hilang atau di ambil orang  dari dua unit Mobil Dam dan Truck milik PT Sriwijaya di lokasi KM 38, Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang," tutur Kapolsek. 
 
Kondisi dua unit mobil tersebut, sambung Kapolsek, memang sedang rusak. Didapati dari masing-masing mobil tersebut ada yang hilang yaitu mobil Dum Truck T 232 hilang Oli hidrolik. 
 
Lalu, dari mobil T 196 di bagian tutup tengki minyaknya sudah dirusak serta minyak solar di dalam tengkinya sudah hilang, serta oli hidroliknya juga hilang.
 
"Kemudian, Hadi mencari barang-barang tersebut sampai ia menemukan sebuah jerigen warna biru yang berisikan oli hidrolik sebanyak 35 liter dari tempat saudara Suep, tak jauh dari TKP," tandasnya. 
 
Atas kejadian tersebut, pihak PT Sriwijaya mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta. Pelaku pun terancam pelanggaran pasal 363 KUHP.
 
Kepada petugas, Yandi mengakui perbuatannya, bersama dua rekannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. 
 
"Kami mendapat uang Rp240 ribu dari penjualan oli hidrolik itu, Pak. Sedangkan bagian saya sebesar Rp40 ribu," ungkapnya, saat diinterogasi penyidik.[red]

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 352

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 250

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 493

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button