Maling Solar dan Oli, Yandi cs diburu Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 26 Januari 2018
Pelaku saat diamankan petugas.


Tanah Abang [kabarpali.com]  - Jum'at (26/1/2018), jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. 
 
Sekira pukul 13.40 WIB, seorang pelaku pencurian minyak dan oli mobil Dum Truk milik PT Sriwijaya, di lokasi KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang itu, berhasil diamankan.
 
Pelaku bernama Yandi bin alm Mahmudin (31), warga Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, ditangkap petugas saat berada si rumahnya. 
 
Sementara, dua rekannya yakni NM dan SN, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan pihak berwajib.
 
Diterangkan Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 1 Januari 2018, sekira pukul 06.00 WIB.
 
"Berawal dari pelapor mendapat telpon dari saudara Hadi, yang merupakan PK (Pengawas alat-alat milik PT Sriwijaya). Ia mengatakan ada yang hilang atau di ambil orang  dari dua unit Mobil Dam dan Truck milik PT Sriwijaya di lokasi KM 38, Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang," tutur Kapolsek. 
 
Kondisi dua unit mobil tersebut, sambung Kapolsek, memang sedang rusak. Didapati dari masing-masing mobil tersebut ada yang hilang yaitu mobil Dum Truck T 232 hilang Oli hidrolik. 
 
Lalu, dari mobil T 196 di bagian tutup tengki minyaknya sudah dirusak serta minyak solar di dalam tengkinya sudah hilang, serta oli hidroliknya juga hilang.
 
"Kemudian, Hadi mencari barang-barang tersebut sampai ia menemukan sebuah jerigen warna biru yang berisikan oli hidrolik sebanyak 35 liter dari tempat saudara Suep, tak jauh dari TKP," tandasnya. 
 
Atas kejadian tersebut, pihak PT Sriwijaya mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta. Pelaku pun terancam pelanggaran pasal 363 KUHP.
 
Kepada petugas, Yandi mengakui perbuatannya, bersama dua rekannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. 
 
"Kami mendapat uang Rp240 ribu dari penjualan oli hidrolik itu, Pak. Sedangkan bagian saya sebesar Rp40 ribu," ungkapnya, saat diinterogasi penyidik.[red]

BERITA LAINNYA

102043 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79507 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26244 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23666 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com]  - Jum'at (26/1/2018), jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. 
 
Sekira pukul 13.40 WIB, seorang pelaku pencurian minyak dan oli mobil Dum Truk milik PT Sriwijaya, di lokasi KM 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang itu, berhasil diamankan.
 
Pelaku bernama Yandi bin alm Mahmudin (31), warga Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, ditangkap petugas saat berada si rumahnya. 
 
Sementara, dua rekannya yakni NM dan SN, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan pihak berwajib.
 
Diterangkan Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, pencurian itu sendiri terjadi pada hari Senin, 1 Januari 2018, sekira pukul 06.00 WIB.
 
"Berawal dari pelapor mendapat telpon dari saudara Hadi, yang merupakan PK (Pengawas alat-alat milik PT Sriwijaya). Ia mengatakan ada yang hilang atau di ambil orang  dari dua unit Mobil Dam dan Truck milik PT Sriwijaya di lokasi KM 38, Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang," tutur Kapolsek. 
 
Kondisi dua unit mobil tersebut, sambung Kapolsek, memang sedang rusak. Didapati dari masing-masing mobil tersebut ada yang hilang yaitu mobil Dum Truck T 232 hilang Oli hidrolik. 
 
Lalu, dari mobil T 196 di bagian tutup tengki minyaknya sudah dirusak serta minyak solar di dalam tengkinya sudah hilang, serta oli hidroliknya juga hilang.
 
"Kemudian, Hadi mencari barang-barang tersebut sampai ia menemukan sebuah jerigen warna biru yang berisikan oli hidrolik sebanyak 35 liter dari tempat saudara Suep, tak jauh dari TKP," tandasnya. 
 
Atas kejadian tersebut, pihak PT Sriwijaya mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta. Pelaku pun terancam pelanggaran pasal 363 KUHP.
 
Kepada petugas, Yandi mengakui perbuatannya, bersama dua rekannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. 
 
"Kami mendapat uang Rp240 ribu dari penjualan oli hidrolik itu, Pak. Sedangkan bagian saya sebesar Rp40 ribu," ungkapnya, saat diinterogasi penyidik.[red]

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kesehatan Generasi Muda, Medco E&P Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Talang Ubi

23 September 2026 145

PALI [kabarpali.com] — Kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan, dan [...]

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 420

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 640

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

close button