Nyambi Jualan Sabu, Pasutri Pemilik Warkop digelandang ke Sel Tahanan

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Januari 2018
Kedua pelaku saat digelandang ke Mapolsek Penukal Abab.


Abab [kabarpali.com] - Jajaran Sektor Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab, PALI yang diduga memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (24/01/2018).
 
Penangkapan pasutri itu, menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab; IPTU Acep Yuli Sahara SH, berawal dari laporan dari masyarakat yang sering melihat, adanya transaksi narkoba di warung kopi (warkop) milik mereka.
 
“Jajaran anggota Polsek Penukal Abab kemudian melakukan upaya penyelidikkan. Setelah mendapat info, petugas lalu menggerebek warung milik pasutri ini,” kata Acep, Rabu (24/01/2018) malam.
 
Di warung yang berlokasi di Jalan Batubara PT EPI itu kemudian ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, yang diakui pelaku biasa dijual kepada supir armada batubara.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain berupa 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) mini buah sekop.
 
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009,” jelas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

101952 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39412 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25965 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Abab [kabarpali.com] - Jajaran Sektor Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab, PALI yang diduga memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (24/01/2018).
 
Penangkapan pasutri itu, menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab; IPTU Acep Yuli Sahara SH, berawal dari laporan dari masyarakat yang sering melihat, adanya transaksi narkoba di warung kopi (warkop) milik mereka.
 
“Jajaran anggota Polsek Penukal Abab kemudian melakukan upaya penyelidikkan. Setelah mendapat info, petugas lalu menggerebek warung milik pasutri ini,” kata Acep, Rabu (24/01/2018) malam.
 
Di warung yang berlokasi di Jalan Batubara PT EPI itu kemudian ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, yang diakui pelaku biasa dijual kepada supir armada batubara.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain berupa 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) mini buah sekop.
 
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009,” jelas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 191

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 364

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 252

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

close button