LBH PALI Siap Advokasi Pelajar Korban Keracunan Makanan Gratis

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Mei 2025


PALI [kabarpali.com] — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar yang menjadi korban keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten PALI, yang terjadi siang tadi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH PALI, Adv. Joko Sadewo, S.H., M.H., didampingi dua rekannya, Adv. Ira Harahap, S.H., M.H., dan Adv. Puput Warsono, S.H., C.Med. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap keselamatan anak-anak yang saat ini sedang dirawat di RSUD PALI, maka LBH PALI bersama para advokat yang tergabung dalam PALI Lawyers Club siap turun tangan membela hak-hak para korban.

“Kami menduga adanya unsur kelalaian serius dalam pelaksanaan program ini, hingga makanan yang diduga tidak layak konsumsi bisa diberikan kepada anak-anak,” ujar Joko Sadewo.

LBH PALI menyatakan siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak hukum para pelajar tersebut dapat terpenuhi secara maksimal.

“Siapapun pihak yang terbukti bersalah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, harus dikenai sanksi yang tegas. Ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

LBH PALI juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami para korban dan keluarganya.

Keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH PALI melalui WhatsApp di nomor 0815-999-7054 atau melalui email kantorhukumpali@gmail.com.[red]

BERITA LAINNYA

101849 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78860 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39254 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25639 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23424 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar yang menjadi korban keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten PALI, yang terjadi siang tadi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH PALI, Adv. Joko Sadewo, S.H., M.H., didampingi dua rekannya, Adv. Ira Harahap, S.H., M.H., dan Adv. Puput Warsono, S.H., C.Med. Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap keselamatan anak-anak yang saat ini sedang dirawat di RSUD PALI, maka LBH PALI bersama para advokat yang tergabung dalam PALI Lawyers Club siap turun tangan membela hak-hak para korban.

“Kami menduga adanya unsur kelalaian serius dalam pelaksanaan program ini, hingga makanan yang diduga tidak layak konsumsi bisa diberikan kepada anak-anak,” ujar Joko Sadewo.

LBH PALI menyatakan siap menerima laporan dan permohonan pendampingan hukum dari keluarga korban. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hak-hak hukum para pelajar tersebut dapat terpenuhi secara maksimal.

“Siapapun pihak yang terbukti bersalah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, harus dikenai sanksi yang tegas. Ini menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.

LBH PALI juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keadilan sekaligus kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami para korban dan keluarganya.

Keluarga korban yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH PALI melalui WhatsApp di nomor 0815-999-7054 atau melalui email kantorhukumpali@gmail.com.[red]

BERITA TERKAIT

Tragis! Dua Bocah di PALI Tewas Tenggelam di Sungai Purun

25 Mei 2026 1333

Penukal PALI [kabarpi.com] - Warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 573

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan, Turut dihadiri Perwakilan Kejari PALI

12 Februari 2026 370

Muara Enim [kabarpali.com] — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim [...]

close button