Laporkan Kades Korupsi. Setahun Tidak ditanggapi, Warga pun Datangi Kejari
Oleh Redaksi KABARPALI
Warga Muara Dua yang datangi Kejari PALI.
PALI [kabarpali.com] - Selasa (30/10/2018), beberapa orang warga Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Mereka bermaksud mempertanyakan proses hukum atas laporannya yang dipandang jalan di tempat.
Di dampingi pengacara ; Gunawan SH, warga yang terdiri dari Dadang Ansori (Ketua BPD Muara Dua), Aladin (Ketua Pemangku Adat Desa), Bundaralam (mantan Ketua LPMD) dan Jon (warga setempat), mengatakan bahwa mereka ingin tahu apa yang menjadi sebab, sehingga Kades Muara Dua ; Aswari bin Hanafi yang dituding telah melakukan penyelewengan Dana Desa belum juga ditindak oleh Kejari.
"Laporan kami melalui LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) telah disampaikan ke Kejari dengan tembusan beberapa intitusi lain, pada 19 Desember 2017 lalu. Namun hingga kini, hampir setahun, kades belum juga diperiksa," tutur Dadang kesal.
Oleh karenanya, ia bersama warga lain berinisiatif bertanya akan hal tersebut. Karena menurutnya, jangan sampai kades terus merasa arogan dan dugaan penyelewengan anggaran desa masih saja terjadi.
"Laporan kami itu antara lain penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan pemalsuan tanda tangan BPD oleh oknum kades kami, pada tahun anggaran 2017," urai Dadang, di dampingi pengacaranya.
Di Kejari PALI, rombongan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) ; Rizal Purwanto SH MH. Kepada warga, Rizal pun mengelak jika dikatakan pihaknya tidak mau memproses dugaan pidana korupsi itu.
"Saat ini kasus itu sedang ditangani oleh Inspektorat PALI. Sehingga kami belum bisa memproses sebelum ada rekomendasi dari Inspektorat apakah kasusnya bisa dilanjutkan di ranah hukum atau tidak," ujar Rizal.
Oleh karenanya, ia menyarankan agar warga bertanya dahulu pada Inspektorat dan meminta penjelasan seperti apa progres pemeriksaan yang dilakukan mereka.
"Jangan sampai pemeriksaan kasus ini tumpang tindih. Setelah Inspektorat menyelesaikan tugasnya, baru kita ketahui apakah laporan itu bisa kita lanjutkan atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kabarpali.com, Inspektur Inspektorat PALI ; Husni Thamrin, melalui Inspektur Pembantu (Irban) 1; Junaidi SSos di dampingi Ketua Tim Pemeriksaan ; Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Kades Muara Dua, berdasar pengaduan warga.
"Kami sudah turun ke lapangan dan memeriksa bangunan fisik DD 2017, yakni gedung PAUD dan jalan setapak. Kami juga dibantu oleh tim teknis dari Dinas Perkim yang memeriksa apakah sesuai RAB atau tidak," ungkap Arief.
Dari pemeriksaan itu, bangunan jalan setapak dinyatakan cukup volume dan sesuai RAB. Sedangkan gedung PAUD terbukti terdapat ketidak sesuaian dengan laporan pertanggung jawaban.
"Ada beberapa konstruksi yang tidak sesuai RAB. Lalu harga material yang di mark up. Sehingga setelah dihitung terdapat kerugian negara sebanyak Rp.36.036.409.- Itu kita minta agar disetor kembali ke kas desa," rincinya.
Akhirnya, lanjut Arief, Kades Muara Dua pun pada 6 Juli 2018 sudah mengembalikan kerugian negara tersebut. Sehingga persoalan dianggap sudah selesai.
"Kalau perkara tanda tangan palsu itu sudah bukan ranah kita. Karena itu pidana. Jadi jika pelapor tidak puas, silahkan tempuh jalur lain," pungkas Junaidi.[red]