Langgar Sumpah Jabatan, 2 Oknum Polisi di PALI Kena Pecat

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Januari 2024
upacara PTDH


PALI [kabarpali.com] - Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan,mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan, terhitung Tanggal 31 Desember 2023, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan, NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada BRIPDA Een Aryanto, NRP 84061635, Jabatan BA Polres PALI  dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan  hormat  dari  dinas  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  karena melanggar  sumpah/janji  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia, sumpah/janji   jabatan,   dan/atau   Kode   Etik   Profesi   Kepolisian   Negara Republik Indonesia.”

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin upacara PDTH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.

"Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara. Tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," ujar Kapolres, saat membacakan amanat dari pimpinan.

Ditambahkan Kapolres, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

"Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara-saudara kita yang di PDTH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada. Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri, dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.

Pada upacara PDTH itu, Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas, cerdas dan tanpa pelanggaran.

"Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing. Silahkan merenung kalau bahasanya Yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh, agar kita sadar diri bahwa di dalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita, dan setiap pelanggaran pasti akan menerima sanksinya," pungkas Kapolres PALI.[red]

BERITA LAINNYA

56007 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26650 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan,mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan, terhitung Tanggal 31 Desember 2023, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan, NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada BRIPDA Een Aryanto, NRP 84061635, Jabatan BA Polres PALI  dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan  hormat  dari  dinas  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  karena melanggar  sumpah/janji  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia, sumpah/janji   jabatan,   dan/atau   Kode   Etik   Profesi   Kepolisian   Negara Republik Indonesia.”

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin upacara PDTH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.

"Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara. Tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," ujar Kapolres, saat membacakan amanat dari pimpinan.

Ditambahkan Kapolres, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

"Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara-saudara kita yang di PDTH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada. Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri, dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.

Pada upacara PDTH itu, Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas, cerdas dan tanpa pelanggaran.

"Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing. Silahkan merenung kalau bahasanya Yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh, agar kita sadar diri bahwa di dalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita, dan setiap pelanggaran pasti akan menerima sanksinya," pungkas Kapolres PALI.[red]

BERITA TERKAIT

Produksi Minyak Cong Kembali Marak, IAW Tunggu Kapolda Sumsel Bertindak

02 Agustus 2024 624

Palembang [kabarpali.com]– Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan [...]

Kecelakaan di Jalan, Siapa yang Salah? Ini Aturannya..

09 November 2023 6330

Bila terjadi kecelakaan di jalan, yang menyebabkan adanya korban terluka, [...]

Komplotan Rampok Toko Emas di PALI diciduk Polda Sumsel

07 November 2023 6391

PALI [kabarpali.com] – Sebanyak empat orang yang berkomplot melakukan [...]

close button