Lakukan Curanmor, Andi pun diterkam Tim Elang

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Juni 2021


Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi kembali mengamankan seorang tersangka tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
 
Tersangka bernama Andi Saputra alias Andi (30), warga Dusun III (Sebadak) Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, ditangkap petugas lantaran telah melakukan aksi pencurian pada Minggu (23 Mei 2021), sekira pukul 19.00 WIB.
 
Saat itu ia menggasak kendaraan roda dua merk Honda Beat Street Warna Hitam, Tahun 2019, Nopol : BG-4001-ACY, atas nama Trio Wahyudi, yang dikendarai oleh Elisa Binti Revo Pradeska (15).
 
Elsa yang bertamu dengan temannya Ika Fitria (14), di Desa Talang Bulang, memarkirkan motor yang dikendarainya di halaman rumah Ika. Sesaat kemudian tersangka merusak kontak motor itu dengan kunci T, lalu membawanya kabur.
 
Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah),  kemudian membuat Laporan Ke Polsek Talang Ubi.
 
"Setelah Penyidik menerima laporan, dan memeriksa saksi saksi, maka berdasarkan Keterangan Saksi Sailan yang melihat dan mengenali Bahwa Pelaku ialah bernama Andi Saputra Bin Sulaiman, sehingga Panit Reskrim IPDA Bambang, SH. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," terang Kapolsek Talang Ubi, melalui Panit Reskrim IPDA Bambang,SH.
 
Kemudian didapatilah informasi yang akurat pelaku sedang berada Di Desa Sebadak, sehingga Team Elang dipimpin langsung  oleh IPDA Bambang, SH. melakukan pengejaran.
 
"Saat pelaku akan ditangkap, pelaku mencoba akan kabur, sehingga dilakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan menggunakan tembakan ke arah kaki kiri pelaku. Saat ini ia telah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi, untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

102043 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79516 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39591 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26245 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23667 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi kembali mengamankan seorang tersangka tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
 
Tersangka bernama Andi Saputra alias Andi (30), warga Dusun III (Sebadak) Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, ditangkap petugas lantaran telah melakukan aksi pencurian pada Minggu (23 Mei 2021), sekira pukul 19.00 WIB.
 
Saat itu ia menggasak kendaraan roda dua merk Honda Beat Street Warna Hitam, Tahun 2019, Nopol : BG-4001-ACY, atas nama Trio Wahyudi, yang dikendarai oleh Elisa Binti Revo Pradeska (15).
 
Elsa yang bertamu dengan temannya Ika Fitria (14), di Desa Talang Bulang, memarkirkan motor yang dikendarainya di halaman rumah Ika. Sesaat kemudian tersangka merusak kontak motor itu dengan kunci T, lalu membawanya kabur.
 
Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah),  kemudian membuat Laporan Ke Polsek Talang Ubi.
 
"Setelah Penyidik menerima laporan, dan memeriksa saksi saksi, maka berdasarkan Keterangan Saksi Sailan yang melihat dan mengenali Bahwa Pelaku ialah bernama Andi Saputra Bin Sulaiman, sehingga Panit Reskrim IPDA Bambang, SH. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," terang Kapolsek Talang Ubi, melalui Panit Reskrim IPDA Bambang,SH.
 
Kemudian didapatilah informasi yang akurat pelaku sedang berada Di Desa Sebadak, sehingga Team Elang dipimpin langsung  oleh IPDA Bambang, SH. melakukan pengejaran.
 
"Saat pelaku akan ditangkap, pelaku mencoba akan kabur, sehingga dilakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan menggunakan tembakan ke arah kaki kiri pelaku. Saat ini ia telah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi, untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 424

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 730

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1370

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button