Lakukan Curanmor, Andi pun diterkam Tim Elang
Oleh Redaksi KABARPALI
Talang Ubi [kabarpali.com] - Jajaran Polsek Talang Ubi kembali mengamankan seorang tersangka tindak pindana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka bernama Andi Saputra alias Andi (30), warga Dusun III (Sebadak) Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, ditangkap petugas lantaran telah melakukan aksi pencurian pada Minggu (23 Mei 2021), sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu ia menggasak kendaraan roda dua merk Honda Beat Street Warna Hitam, Tahun 2019, Nopol : BG-4001-ACY, atas nama Trio Wahyudi, yang dikendarai oleh Elisa Binti Revo Pradeska (15).
Elsa yang bertamu dengan temannya Ika Fitria (14), di Desa Talang Bulang, memarkirkan motor yang dikendarainya di halaman rumah Ika. Sesaat kemudian tersangka merusak kontak motor itu dengan kunci T, lalu membawanya kabur.
Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), kemudian membuat Laporan Ke Polsek Talang Ubi.
"Setelah Penyidik menerima laporan, dan memeriksa saksi saksi, maka berdasarkan Keterangan Saksi Sailan yang melihat dan mengenali Bahwa Pelaku ialah bernama Andi Saputra Bin Sulaiman, sehingga Panit Reskrim IPDA Bambang, SH. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," terang Kapolsek Talang Ubi, melalui Panit Reskrim IPDA Bambang,SH.
Kemudian didapatilah informasi yang akurat pelaku sedang berada Di Desa Sebadak, sehingga Team Elang dipimpin langsung oleh IPDA Bambang, SH. melakukan pengejaran.
"Saat pelaku akan ditangkap, pelaku mencoba akan kabur, sehingga dilakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan menggunakan tembakan ke arah kaki kiri pelaku. Saat ini ia telah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi, untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.[red]