Lagi, Bandar Sabu di PALI Kena Ciduk
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Tanah Abang [kabarpali.com] - Kamis (21/2/2019), jajaran kepolisian kembali menggrebek kediaman seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Dari giat ungkap kasus itu berhasil diamankan Iwa Sumantri alias Iwa bin M Nasir (35), warga setempat. Di rumahnya turut didapat barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu sebanyak 45 paket senilai masing-masing Rp100 ribu.
Menurut Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH, penggrebekan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di wilayah hukumnya terdapat pengedar narkoba.
"Dari informasi itu, kemudian saya beserta Kanit Reskrim dan anggota melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada yang bersangkutan. Setelah digeledah, di rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat benar adalah pengedar," urainya.
Adapun barang bukti tersebut yakni 45 paket sedang yg berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirek, 1 (satu) buah dot, 1 (satu) buah pipet penghisap, 1 (satu) buah korek merk tokai bewarna kuning, 1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebanyak Rp565 ribu.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut. Iwa Sumantri alias Iwa diancam tindak pidana memiliki / mengedarkan narkotika jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Kapolsek.[red]