Lagi, Bandar Sabu di PALI Kena Ciduk

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Februari 2019
Pelaku dan barang bukti.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Kamis (21/2/2019), jajaran kepolisian kembali menggrebek kediaman seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
 
Dari giat ungkap kasus itu berhasil diamankan Iwa Sumantri alias Iwa bin M Nasir (35), warga setempat. Di rumahnya turut didapat barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu sebanyak 45 paket senilai masing-masing Rp100 ribu.
 
Menurut Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH, penggrebekan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di wilayah hukumnya terdapat pengedar narkoba.
 
"Dari informasi itu, kemudian saya beserta Kanit Reskrim dan anggota  melakukan pemeriksaan dan  penangkapan pada yang bersangkutan. Setelah digeledah, di rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat benar adalah pengedar," urainya.
 
Adapun barang bukti tersebut yakni 45 paket sedang yg berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirek, 1 (satu) buah dot, 1 (satu)  buah pipet penghisap, 1 (satu)  buah korek merk tokai bewarna kuning, 1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebanyak Rp565 ribu.
 
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut. Iwa Sumantri alias Iwa diancam tindak pidana memiliki / mengedarkan narkotika jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

100838 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

75232 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

37798 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24207 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22626 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Kamis (21/2/2019), jajaran kepolisian kembali menggrebek kediaman seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
 
Dari giat ungkap kasus itu berhasil diamankan Iwa Sumantri alias Iwa bin M Nasir (35), warga setempat. Di rumahnya turut didapat barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu sebanyak 45 paket senilai masing-masing Rp100 ribu.
 
Menurut Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH, penggrebekan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di wilayah hukumnya terdapat pengedar narkoba.
 
"Dari informasi itu, kemudian saya beserta Kanit Reskrim dan anggota  melakukan pemeriksaan dan  penangkapan pada yang bersangkutan. Setelah digeledah, di rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat benar adalah pengedar," urainya.
 
Adapun barang bukti tersebut yakni 45 paket sedang yg berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirek, 1 (satu) buah dot, 1 (satu)  buah pipet penghisap, 1 (satu)  buah korek merk tokai bewarna kuning, 1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebanyak Rp565 ribu.
 
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut. Iwa Sumantri alias Iwa diancam tindak pidana memiliki / mengedarkan narkotika jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 4047

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Seorang Gadis diculik Tengah Malam, Terduga Pelaku Berhasil ditangkap Warga

11 Juni 2025 3329

PALI [kabarpali.com] — Seorang perempuan muda bernama Safa (21) diduga [...]

Ancaman Hukuman Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukumnya

24 Mei 2025 2049

DI ERA digital seperti saat ini, media sosial telah menjadi bagian dari [...]

close button