Koruptor di PALI Bertambah Lagi. Hari ini 4 Tersangka diamankan Kejari PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Desember 2022


PALI [kabarpali.com] - Pelaku kejahatan dengan motif memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah lagi.

Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ke empat orang tersebut, ditetapkan atas Dugaan korupsi Proyek Pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua (2) tahun anggaran 2021 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran APBD PALI ini, melibatkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IR, dan tiga orang dari kontraktor MR, DN, dan YR.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH menerangkan, bahwa penetapan keempat tersangka ini telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022) kemarin.

Dijelaskannya, pada kasus ini, Negara dirugikan setidaknya hingga Rp7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim,” jelas Agung, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Sementara lanjut Agung, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan, dan Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutup Agung Arifianto, mengakhiri konferensi pers dihalaman Kejari PALI.

Sebagaimana beberapa kali diberitakan sebelumnya, setidaknya sudah ada 10 orang pelaku korupsi yang diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Serepat Serasan, sejak PALI terbentuk, hingga kini berusia 9 tahun. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya 4 orang lagi sebagai tersangka korupsi oleh Kejari PALI, maka kini tercatat sudah 14 pelaku korupsi yang diproses hukum.[red]

BERITA LAINNYA

72052 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35900 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23204 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22049 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20882 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Pelaku kejahatan dengan motif memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah lagi.

Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ke empat orang tersebut, ditetapkan atas Dugaan korupsi Proyek Pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua (2) tahun anggaran 2021 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran APBD PALI ini, melibatkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IR, dan tiga orang dari kontraktor MR, DN, dan YR.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH menerangkan, bahwa penetapan keempat tersangka ini telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022) kemarin.

Dijelaskannya, pada kasus ini, Negara dirugikan setidaknya hingga Rp7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim,” jelas Agung, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Sementara lanjut Agung, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan, dan Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutup Agung Arifianto, mengakhiri konferensi pers dihalaman Kejari PALI.

Sebagaimana beberapa kali diberitakan sebelumnya, setidaknya sudah ada 10 orang pelaku korupsi yang diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Serepat Serasan, sejak PALI terbentuk, hingga kini berusia 9 tahun. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya 4 orang lagi sebagai tersangka korupsi oleh Kejari PALI, maka kini tercatat sudah 14 pelaku korupsi yang diproses hukum.[red]

BERITA TERKAIT

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 4686

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

Anggaran Media Massa Terkesan Tak Prioritas, Pemkab PALI Sepi Publikasi?

02 Maret 2025 1777

PALI [kabarpali.com] - Transisi kepemimpinan di lingkungan Pemerintah [...]

Efisiensi Anggaran "Mendadak", Ancam Perekonomian "Mandeg"?

25 Februari 2025 1108

PALI [kabarpali.com] - Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden [...]

close button