Koruptor di PALI Bertambah Lagi. Hari ini 4 Tersangka diamankan Kejari PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Desember 2022


PALI [kabarpali.com] - Pelaku kejahatan dengan motif memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah lagi.

Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ke empat orang tersebut, ditetapkan atas Dugaan korupsi Proyek Pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua (2) tahun anggaran 2021 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran APBD PALI ini, melibatkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IR, dan tiga orang dari kontraktor MR, DN, dan YR.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH menerangkan, bahwa penetapan keempat tersangka ini telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022) kemarin.

Dijelaskannya, pada kasus ini, Negara dirugikan setidaknya hingga Rp7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim,” jelas Agung, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Sementara lanjut Agung, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan, dan Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutup Agung Arifianto, mengakhiri konferensi pers dihalaman Kejari PALI.

Sebagaimana beberapa kali diberitakan sebelumnya, setidaknya sudah ada 10 orang pelaku korupsi yang diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Serepat Serasan, sejak PALI terbentuk, hingga kini berusia 9 tahun. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya 4 orang lagi sebagai tersangka korupsi oleh Kejari PALI, maka kini tercatat sudah 14 pelaku korupsi yang diproses hukum.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25370 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Pelaku kejahatan dengan motif memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah lagi.

Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ke empat orang tersebut, ditetapkan atas Dugaan korupsi Proyek Pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua (2) tahun anggaran 2021 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran APBD PALI ini, melibatkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IR, dan tiga orang dari kontraktor MR, DN, dan YR.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH menerangkan, bahwa penetapan keempat tersangka ini telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022) kemarin.

Dijelaskannya, pada kasus ini, Negara dirugikan setidaknya hingga Rp7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim,” jelas Agung, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

Sementara lanjut Agung, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan, dan Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutup Agung Arifianto, mengakhiri konferensi pers dihalaman Kejari PALI.

Sebagaimana beberapa kali diberitakan sebelumnya, setidaknya sudah ada 10 orang pelaku korupsi yang diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Serepat Serasan, sejak PALI terbentuk, hingga kini berusia 9 tahun. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya 4 orang lagi sebagai tersangka korupsi oleh Kejari PALI, maka kini tercatat sudah 14 pelaku korupsi yang diproses hukum.[red]

BERITA TERKAIT

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 460

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1863

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Presiden Resmi Tetapkan Keppres 39/2025 Pembentukan Pengadilan Negeri PALI

16 Januari 2026 867

PALI [kabarpali.com] - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah [...]

close button