Koruptor di PALI Bertambah Lagi. Hari ini 4 Tersangka diamankan Kejari PALI
PALI [kabarpali.com] - Pelaku kejahatan dengan motif memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah lagi.
Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ke empat orang tersebut, ditetapkan atas Dugaan korupsi Proyek Pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua (2) tahun anggaran 2021 lalu.
Pada kasus dugaan korupsi yang menggunakan anggaran APBD PALI ini, melibatkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IR, dan tiga orang dari kontraktor MR, DN, dan YR.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH menerangkan, bahwa penetapan keempat tersangka ini telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022) kemarin.
Dijelaskannya, pada kasus ini, Negara dirugikan setidaknya hingga Rp7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.
“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim,” jelas Agung, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).
Sementara lanjut Agung, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan, dan Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutup Agung Arifianto, mengakhiri konferensi pers dihalaman Kejari PALI.
Sebagaimana beberapa kali diberitakan sebelumnya, setidaknya sudah ada 10 orang pelaku korupsi yang diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Serepat Serasan, sejak PALI terbentuk, hingga kini berusia 9 tahun. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya 4 orang lagi sebagai tersangka korupsi oleh Kejari PALI, maka kini tercatat sudah 14 pelaku korupsi yang diproses hukum.[red]