Komplain Belanja Fantastis Mobil Dinas Bupati PALI: Aktivis Lapor ke Kejaksaan

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Juni 2025


PALI [kabarpali.com] – Suasana kantor Kejaksaan Negeri PALI terasa berbeda pada Selasa pagi (10/6/2025). Di tengah riuh lalu-lalang aktivitas harian, sekelompok aktivis dari Aliansi Jaringan Muda PALI (AJMP) datang dengan satu tujuan: menyuarakan keresahan atas dugaan penyimpangan belanja mobil dinas yang dianggap mereja janggal dan melukai akal sehat publik.

Dipimpin langsung oleh Koordinator AJMP, Yogi S Memet, mereka tidak datang dengan tangan kosong. Setelah melakukan audiensi yang diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, Yogi dan rekan-rekannya menyerahkan berkas laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Yogi menyebut laporan ini lahir dari hasil telaah data yang tayang di laman resmi SIRUP LKPP dan LPSE sejak Januari 2025. Dalam situs tersebut, tertera adanya pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan tamu VVIP yang nilainya menyentuh angka fantastis—Rp12,2 miliar.

"Kami temukan ada empat item pengadaan kendaraan roda empat, mulai dari Rp700 juta hingga Rp6 miliar. Anehnya, pengadaan ini tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025 Sekretariat Daerah PALI," tegas Yogi.

Lebih mengejutkan lagi, menurut AJMP, mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dengan pelat BG 1 P dan BG 2 P, diduga sudah digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati PALI saat pelantikan kepala daerah di Jakarta pada 20 Februari 2025. Mobil-mobil itu disebut telah dibeli melalui perusahaan otomotif PT. Tunas Auto Graha.

Yogi menilai tindakan tersebut tak hanya tidak patuh pada asas transparansi dan akuntabilitas, namun juga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Pasal 34 dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi kepala daerah maupun pejabat yang terbukti menyimpang dari anggaran yang telah disahkan. Ini bukan soal selera kendaraan, tapi integritas dalam pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja negara dan daerah di tengah situasi fiskal nasional yang menuntut kehati-hatian ekstra.

“Kami tidak akan diam. Jika laporan ini diabaikan, kami siap gelar aksi lebih besar ke Kejati Sumsel. Kami menuntut pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance,” ujarnya lantang.

Sebelum menuju Kejari, AJMP dan sejumlah elemen pemuda lain telah lebih dahulu menggelar aksi damai di depan gedung DPRD PALI sebagai bentuk tekanan moral terhadap wakil rakyat.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat.

“Semua laporan akan kami telaah sesuai prosedur. Jika memenuhi syarat, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Kini, sorotan publik tengah tertuju pada Kejari PALI—apakah akan sigap menindaklanjuti laporan yang menyentuh jantung pengelolaan keuangan daerah, atau membiarkannya menjadi desas-desus yang tenggelam bersama waktu?

Yang pasti, gema tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas kini sudah terlanjur bergema di bumi Serapat Serasan.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25915 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23553 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Suasana kantor Kejaksaan Negeri PALI terasa berbeda pada Selasa pagi (10/6/2025). Di tengah riuh lalu-lalang aktivitas harian, sekelompok aktivis dari Aliansi Jaringan Muda PALI (AJMP) datang dengan satu tujuan: menyuarakan keresahan atas dugaan penyimpangan belanja mobil dinas yang dianggap mereja janggal dan melukai akal sehat publik.

Dipimpin langsung oleh Koordinator AJMP, Yogi S Memet, mereka tidak datang dengan tangan kosong. Setelah melakukan audiensi yang diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, Yogi dan rekan-rekannya menyerahkan berkas laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Yogi menyebut laporan ini lahir dari hasil telaah data yang tayang di laman resmi SIRUP LKPP dan LPSE sejak Januari 2025. Dalam situs tersebut, tertera adanya pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan tamu VVIP yang nilainya menyentuh angka fantastis—Rp12,2 miliar.

"Kami temukan ada empat item pengadaan kendaraan roda empat, mulai dari Rp700 juta hingga Rp6 miliar. Anehnya, pengadaan ini tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025 Sekretariat Daerah PALI," tegas Yogi.

Lebih mengejutkan lagi, menurut AJMP, mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dengan pelat BG 1 P dan BG 2 P, diduga sudah digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati PALI saat pelantikan kepala daerah di Jakarta pada 20 Februari 2025. Mobil-mobil itu disebut telah dibeli melalui perusahaan otomotif PT. Tunas Auto Graha.

Yogi menilai tindakan tersebut tak hanya tidak patuh pada asas transparansi dan akuntabilitas, namun juga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Pasal 34 dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi kepala daerah maupun pejabat yang terbukti menyimpang dari anggaran yang telah disahkan. Ini bukan soal selera kendaraan, tapi integritas dalam pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja negara dan daerah di tengah situasi fiskal nasional yang menuntut kehati-hatian ekstra.

“Kami tidak akan diam. Jika laporan ini diabaikan, kami siap gelar aksi lebih besar ke Kejati Sumsel. Kami menuntut pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance,” ujarnya lantang.

Sebelum menuju Kejari, AJMP dan sejumlah elemen pemuda lain telah lebih dahulu menggelar aksi damai di depan gedung DPRD PALI sebagai bentuk tekanan moral terhadap wakil rakyat.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat.

“Semua laporan akan kami telaah sesuai prosedur. Jika memenuhi syarat, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Kini, sorotan publik tengah tertuju pada Kejari PALI—apakah akan sigap menindaklanjuti laporan yang menyentuh jantung pengelolaan keuangan daerah, atau membiarkannya menjadi desas-desus yang tenggelam bersama waktu?

Yang pasti, gema tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas kini sudah terlanjur bergema di bumi Serapat Serasan.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 334

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1050

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 205

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

close button