Komplain Belanja Fantastis Mobil Dinas Bupati PALI: Aktivis Lapor ke Kejaksaan
PALI [kabarpali.com] – Suasana kantor Kejaksaan Negeri PALI terasa berbeda pada Selasa pagi (10/6/2025). Di tengah riuh lalu-lalang aktivitas harian, sekelompok aktivis dari Aliansi Jaringan Muda PALI (AJMP) datang dengan satu tujuan: menyuarakan keresahan atas dugaan penyimpangan belanja mobil dinas yang dianggap mereja janggal dan melukai akal sehat publik.
Dipimpin langsung oleh Koordinator AJMP, Yogi S Memet, mereka tidak datang dengan tangan kosong. Setelah melakukan audiensi yang diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, Yogi dan rekan-rekannya menyerahkan berkas laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Yogi menyebut laporan ini lahir dari hasil telaah data yang tayang di laman resmi SIRUP LKPP dan LPSE sejak Januari 2025. Dalam situs tersebut, tertera adanya pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan tamu VVIP yang nilainya menyentuh angka fantastis—Rp12,2 miliar.
"Kami temukan ada empat item pengadaan kendaraan roda empat, mulai dari Rp700 juta hingga Rp6 miliar. Anehnya, pengadaan ini tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025 Sekretariat Daerah PALI," tegas Yogi.
Lebih mengejutkan lagi, menurut AJMP, mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser dengan pelat BG 1 P dan BG 2 P, diduga sudah digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati PALI saat pelantikan kepala daerah di Jakarta pada 20 Februari 2025. Mobil-mobil itu disebut telah dibeli melalui perusahaan otomotif PT. Tunas Auto Graha.
Yogi menilai tindakan tersebut tak hanya tidak patuh pada asas transparansi dan akuntabilitas, namun juga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pasal 34 dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi kepala daerah maupun pejabat yang terbukti menyimpang dari anggaran yang telah disahkan. Ini bukan soal selera kendaraan, tapi integritas dalam pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja negara dan daerah di tengah situasi fiskal nasional yang menuntut kehati-hatian ekstra.
“Kami tidak akan diam. Jika laporan ini diabaikan, kami siap gelar aksi lebih besar ke Kejati Sumsel. Kami menuntut pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance,” ujarnya lantang.
Sebelum menuju Kejari, AJMP dan sejumlah elemen pemuda lain telah lebih dahulu menggelar aksi damai di depan gedung DPRD PALI sebagai bentuk tekanan moral terhadap wakil rakyat.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat.
“Semua laporan akan kami telaah sesuai prosedur. Jika memenuhi syarat, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Kini, sorotan publik tengah tertuju pada Kejari PALI—apakah akan sigap menindaklanjuti laporan yang menyentuh jantung pengelolaan keuangan daerah, atau membiarkannya menjadi desas-desus yang tenggelam bersama waktu?
Yang pasti, gema tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas kini sudah terlanjur bergema di bumi Serapat Serasan.[red]










