Keseriusan DPRD PALI Selesaikan Penyerobotan Lahan Sinar Meriu dipertanyakan
PALI [kabarpali.com] – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mempertanyakan keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI dalam menyelesaikan persoalan, terkait dugaan penyerobotan lahan milik mereka oleh dua perusahaan di wilayah itu.
Hingga kini, DPRD yang sedianya menyatakan siap untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang ketiga kalinya, tak kunjung mengagendakan pertemuan dimaksud. Sontak, anggota Sinar Meriu yang telah berulang mempertanyakan hal tersebut, menjadi ragu akan keseriusan para wakil rakyat itu.
“Pada pertemuan musyawarah yang kedua, beberapa waktu lalu, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD PALI, menjanjikan akan menggelar pertemuan ketiga atau terakhir, sebelum hari raya Idul Adha lalu. Namun hingga hari ini, DPRD belum juga mengagendakan musyawarah dimaksud,” cetus Ketua Poktan Sinar Meriu, Hasan Basri pada media ini, Kamis (13/8/2020).
Oleh karenanya, mereka yang telah berulang kali menanyakan hal itu pada anggota DPRD PALI maupun Ketua DPRD PALI, H Asri AG secara langsung, merasa kecewa dan meragukan keseriusan lembaga legislatif itu dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Sebenarnya dari pihak perusahaan menyatakan siap untuk hadir jika pertemuan ketiga digelar. Namun nyatanya hingga hari ini DPRD belum juga mengundang kami maupun pihak perusahaan. Ini bisa menimbulkan prasangka yang tidak baik pada para wakil rakyat kita,” terang pria yang telah berusia 82 tahun itu, di dampingi pengurus Poktan lainnya, Sumarno dan Sopar.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD PALI, H Asri AG SH, belum menjawab pesan dari media ini. Konfirmasi tertulis yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp hanya dibacanya tanpa dibalas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pertama kali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (29/6/2020) dan kedua kali Selasa (14/7/2020). Kedatangan mereka dalam rangka memperjuangkan hak atas pemilikan lahan yang terangkum dalam Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu yang diduga telah diserobot oleh PT Golden Blossom Sumatera (GBS) dan PT Energate Prima Indonesia (EPI).
Perjuangan panjang 20 orang warga yang mayoritas sudah berusia lanjut itu, mewakili 347 anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu, meminta agar DPRD selaku representasi rakyat dapat memfasilitasi dan memediasi musyawarah antara Poktan Sinar Meriu dengan pihak PT GBS dan PT EPI.
Kelompok Tani Sinar Meriu meminta agar lahan mereka yang kini dikuasai GBS dikembalikan kepada anggotanya. Sedangkan lahan yang dikuasai PT EPI dan sudah diperuntukkan jalan industri batubara, agar diberikan ganti rugi yang sesuai pada mereka.
“Poktan Sinar Meriu berdiri pada 1981. Kami punya dasar yang jelas terkait hal tersebut. Adapun lahan yang kami maksud terletak di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab. Yakni seluas 1369 hektar lahan. Dengan rincian 1150 hektar dikuasai oleh GBS, sisanya sepanjang 5000 meter x 30 meter dikuasai EPI,” terang Hasan Basri, Ketua Poktan Sinar Meriu pada kabarpali.com.
Lanjut Hasan Basri, yang juga mantan Ketua Dewan Marga Abab itu, PT GBS mencaplok hak mereka pada 2008. Sedangkan PT EPI menyerobot lahan mereka pada 2017. Semua itu tidak ada dasar peralihan hak atau ganti rugi sama sekali pada mereka.
“Sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Harapan kami jangan sampai ada korban, karena hingga saat ini kami masih bisa meredam emosi para anggota. Oleh karena itu, kami akan terus menuntut hak kami dengan segala upaya tanpa henti, walau harus mengorbankan segalanya,” tegas Hasan Basri.[red]