Gunakan Data Warga Miskin, PLN Mengaku Salah Pasang Meteran

Oleh Redaksi KABARPALI | 14 Agustus 2020
Ruani dan KWH meter listrik saat terpasang dan setelah dilepas.


Penukal [kabarpali.com] –Keteledoran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terindikasi telah merugikan seorang warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Bagaimana tidak, data Ruani (48), demikian nama penduduk yang terkategori berpenghasilan rendah itu, telah disalah gunakan oleh pihak PLN, dengan menggunakannya untuk memasang meteran listrik, yang entah sedianya untuk dipasangkan dimana.

Terkuaknya hal itu dituturkan Ruani pada media ini, Sabtu (8/8/2020) lalu. Menurut Ruani ia merasa janggal atas ulah pihak PLN yang memasangkan KWH meter listrik gratis untuk warga miskin, namun sehari kemudian dilepas lagi, dengan alasan salah pasang.

“Kronologisnya, di kediaman kami dihubungi pihak PLN yang menyatakan akan memasang meteran listrik gratis untuk warga miskin. Katanya, tiap desa ada lima keluarga miskin yang dapat,” terang Ruani, bercerita.

Namun, anehnya, lanjut pria yang berprofesi sebagai petani dan biasa manda (bekerja jauh) menyadap karet di Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir itu, usai dipasang pada tanggal 14 Juli 2020, esoknya meteran tersebut dilepas kembali dengan alasan salah pasang.

“Katanya meteran itu milik warga atas nama Ruani warga Desa Betung Kecamatan Abab. Bukan milik kami. Namun yang menjadi pertanyaan, semua berkas administrasinya kok menggunakan milik saya. Baik KTP, KK bahkan beberapa surat pernyataan bermaterai, kami yang menanda tangani,” ujarnya bingung.

Selain itu, ketika ia mengkofirmasi langsung pada yang mengambil meteran listriknya, ia justru ditawari untuk membayar biaya Rp1.350.000 jika mau dipasangkan kembali. Rinciannya Rp1.250.000 biaya urus meteran dan Rp150.000 biaya pasangnya.

“Dengan demikian kami merasa dirugikan. Apakah memang itu hak kami atau sekedar ingin menggunakan data kami untuk disalah gunakan. Kalau mau membayar biaya, kami tidak punya uang, Pak!” imbuh pria beranak tiga itu, sedih.

Sementara itu, Manager PLN ULP Pendopo, Teddy, saat dikonfirmasi media ini dengan tegas mengatakan bahwa saat ini tidak ada program meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu (miskin) dari PLN.

“Tidak ada, Pak (program meteran gratis). Saat ini adanya promo tambah daya, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun,” ujarnya via pesan WA, Selasa (11/8/2020).

Namun demikian, ketika disampaikan inti persoalan tersebut, ia mengatakan meminta waktu untuk mengecek apakah KWH meter itu legal atau ilegal. Hingga beberapa kali ditanyakan, ia masih meminta waktu untuk memeriksa status meteran itu.

Ketika dikonfirmasi kembali, Kamis (13/8/2020), saat diberitahukan bahwa meteran itu sudah dicek oleh media ini dan memang legal atas nama Ruani dengan nomor kontrak 147900542015, Manager PLN, Teddy mengatakan bahwa petugas PLN bagian pelayanan sambungan baru, salah pasang.

“Petugas Yanbung menurut info salah pasang, Pak. Coba Bapak hubungi SPV PA aku, ya. Coba konfirmasi ke bagian penyambungan baru, biar lebih pas info yang didapat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, SPV PA bernama Dian, sesuai nomor telepon yang dikirim oleh Manager PLN ULP Pendopo, Teddy tidak mengangkat saat ditelpon.

Sekilas mekanisme pemasangan daya listrik untuk pelanggan baru, sebagaimana dikutip media ini dari situs indonesia.go.id, ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Dari ketiga cara pasang sambungan listrik baru itu semuanya mewajibkan pihak PLN untuk melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi rumah calon pelanggan. Sehingga mengetahui betul, apakah kediaman pelanggan itu memang benar dan layak atau tidak untuk disambungkan aliran listrik.

Adapun prosedurnya antara lain datang ke kantor PLN terdekat. Bawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM, membawa denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.

Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.

Setelah survei lapangan selesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.

Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.

PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.[red]

BERITA LAINNYA

58870 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30919 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21144 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20763 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19675 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Penukal [kabarpali.com] –Keteledoran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terindikasi telah merugikan seorang warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Bagaimana tidak, data Ruani (48), demikian nama penduduk yang terkategori berpenghasilan rendah itu, telah disalah gunakan oleh pihak PLN, dengan menggunakannya untuk memasang meteran listrik, yang entah sedianya untuk dipasangkan dimana.

Terkuaknya hal itu dituturkan Ruani pada media ini, Sabtu (8/8/2020) lalu. Menurut Ruani ia merasa janggal atas ulah pihak PLN yang memasangkan KWH meter listrik gratis untuk warga miskin, namun sehari kemudian dilepas lagi, dengan alasan salah pasang.

“Kronologisnya, di kediaman kami dihubungi pihak PLN yang menyatakan akan memasang meteran listrik gratis untuk warga miskin. Katanya, tiap desa ada lima keluarga miskin yang dapat,” terang Ruani, bercerita.

Namun, anehnya, lanjut pria yang berprofesi sebagai petani dan biasa manda (bekerja jauh) menyadap karet di Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir itu, usai dipasang pada tanggal 14 Juli 2020, esoknya meteran tersebut dilepas kembali dengan alasan salah pasang.

“Katanya meteran itu milik warga atas nama Ruani warga Desa Betung Kecamatan Abab. Bukan milik kami. Namun yang menjadi pertanyaan, semua berkas administrasinya kok menggunakan milik saya. Baik KTP, KK bahkan beberapa surat pernyataan bermaterai, kami yang menanda tangani,” ujarnya bingung.

Selain itu, ketika ia mengkofirmasi langsung pada yang mengambil meteran listriknya, ia justru ditawari untuk membayar biaya Rp1.350.000 jika mau dipasangkan kembali. Rinciannya Rp1.250.000 biaya urus meteran dan Rp150.000 biaya pasangnya.

“Dengan demikian kami merasa dirugikan. Apakah memang itu hak kami atau sekedar ingin menggunakan data kami untuk disalah gunakan. Kalau mau membayar biaya, kami tidak punya uang, Pak!” imbuh pria beranak tiga itu, sedih.

Sementara itu, Manager PLN ULP Pendopo, Teddy, saat dikonfirmasi media ini dengan tegas mengatakan bahwa saat ini tidak ada program meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu (miskin) dari PLN.

“Tidak ada, Pak (program meteran gratis). Saat ini adanya promo tambah daya, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun,” ujarnya via pesan WA, Selasa (11/8/2020).

Namun demikian, ketika disampaikan inti persoalan tersebut, ia mengatakan meminta waktu untuk mengecek apakah KWH meter itu legal atau ilegal. Hingga beberapa kali ditanyakan, ia masih meminta waktu untuk memeriksa status meteran itu.

Ketika dikonfirmasi kembali, Kamis (13/8/2020), saat diberitahukan bahwa meteran itu sudah dicek oleh media ini dan memang legal atas nama Ruani dengan nomor kontrak 147900542015, Manager PLN, Teddy mengatakan bahwa petugas PLN bagian pelayanan sambungan baru, salah pasang.

“Petugas Yanbung menurut info salah pasang, Pak. Coba Bapak hubungi SPV PA aku, ya. Coba konfirmasi ke bagian penyambungan baru, biar lebih pas info yang didapat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, SPV PA bernama Dian, sesuai nomor telepon yang dikirim oleh Manager PLN ULP Pendopo, Teddy tidak mengangkat saat ditelpon.

Sekilas mekanisme pemasangan daya listrik untuk pelanggan baru, sebagaimana dikutip media ini dari situs indonesia.go.id, ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Dari ketiga cara pasang sambungan listrik baru itu semuanya mewajibkan pihak PLN untuk melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi rumah calon pelanggan. Sehingga mengetahui betul, apakah kediaman pelanggan itu memang benar dan layak atau tidak untuk disambungkan aliran listrik.

Adapun prosedurnya antara lain datang ke kantor PLN terdekat. Bawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM, membawa denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.

Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.

Setelah survei lapangan selesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.

Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.

PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Advokat dibakar OTD, diduga Ada Kaitan Perkara yang ditanganinya

05 November 2024 769

Prabumulih [kabarpali.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan orang [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 333

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Tim Hukum dan Advokasi Bertaji Laporkan Dugaan Tindakan Kriminal ke Polres OKU

31 Oktober 2024 273

OKU [kabarpali.com] - Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang terdiri [...]

close button