Kepemilikan Lahan Ganda, PT GBS Ribut Sama Pertamina
Oleh Redaksi KABARPALI
Suasana penghentian paksa kegiatan land clearing PEP Adera Field di Pengabuan Timur.
Abab [kabarpali.com] - Jumat (30/11/2018), sekira pukul 16.25 WIB, PT Golden Blossom Sumatera (GBS) menghentikan paksa kegiatan land clearing (pembersihan lahan) oleh PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field di Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Pasalnya lahan yang terdapat sumur minyak itu diklaim PT GBS punya mereka.
Akibat penghentian itu kedua perusahaan melalui perwakilan masing-masing sempat ribut dan adu argumentasi. Puluhan security dan pekerja PT GBS pun memaksa dua alat berat Adera Field yang merobohkan pohon sawit agar menghentikan aktivitasnya.
Ujungnya, dua alat berat berupa eksavator dan bulldozer milik subkontraktor yang bekerja pada PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field tertahan di lokasi yang kini diberi police line oleh aparat keamanan.
Tak tanggung-tanggung, utusan dari Mapolda Sumsel pun sempat turun langsung untuk mendamaikan kedua pihak. Namun masing-masing bersikukuh mempertahankan alibinya serta memilih melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Sementara itu, menurut Humas PT GBS, Edi Paris, pada saat kejadian PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field telah menumbangkan 49 pokok tanaman di Block 63A Divisi 4 Kebun Plasma Abab Makmur I (satu) yg di kelola oleh PT. Golden Blossom Sumatera (GBS).
"Tumbangnya pohon kelapa sawit tersebut oleh unit alat berat PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, yaitu 1 unit Excavator dan 1 unit Buldozer. Yang mana tanaman tersebut merupakan tanaman menghasilkan lima tahun (TM 5). Artinya, pengelolaan tanaman tersebut sudah berlangsung sekitar 9 tahun," ujar Edi Paris via WA pada kabarpali.com, Minggu (2/12/2018).
Lanjut Edi Paris, kavlingan tanaman kelapa sawit tersebut sudah merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karenanya jelas sekali bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.
"Karena persoalan ini sudah ditangani pihak kepolisian, biarlah kita ikuti saja prosesnya. Demikian Ndo, kami rasa konfirmasi dari kami. Terima kasih," singkatnya, saat media ini menanyakan dasar hukum kepemilikan lahan.
Sementara itu, menurut Field Manager (FM) PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field ; Rudhy Setiawan, melalui Assisten Manager Legal and Relation (Asman LR) ; Fredrick Roma Parulian, sebelum mereka melakukan pembersihan lahan pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan survey bersama dengan pihak GBS serta sudah berkoordinasi dengan Kades setempat, Camat, Kapolsek, dan Kejari.
"Jadi tak ada masalah sebenarnya. Sampai kami akan melakukan pembersihan lahan, untuk membuka kembali lokasi empat sumur minyak yang ada di sana, tiba-tiba dihalangi oleh pihak PT GBS," tuturnya.
Menurut Fredrick, setidaknya ada 28 sumur minyak milik mereka di kawasan tersebut yang sudah ada dan dikelola semenjak zaman PT Stanvac (sekira tahun 1970 hingga 1980'an). Luasnya masing-masing sumur sekitar 1 hektar, tidak termasuk jalan.
Selama satu tahun ini, imbuhnya, Adera Field memang fokus meningkatkan produksi dengan mengaktifkan dan menertibkan aset-aset sumur yang dikuasai oleh pihak ketiga. Contohnya, sumur minyak di lapangan Raja lapangan Dewa dan lapangan Abab.
"Nah, di Pengabuan Timur itu, rencananya mau diaktifkan kembali empat lokasi dulu, yakni Abab #87, ABB-33, ABB-60 dan ABB-71. Namun karena seluruh sudah ditanam kelapa sawit oleh PT GBS, termasuk jalan. Maka perlu di clearing terlebih dahulu."
Fredrick pun mengaku heran atas klaim PT GBS tersebut, mengingat perusahaan perkebunan sawit milik swasta itu baru beroperasi di kawasan tersebut sejak tahun 2010. Sedangkan beberadaan sumur minyak di sana sudah sangat lama sekali.
"Atas terhentinya kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, dalam rangka menambah cadangan produksi minyak nasional, negara sudah dirugikan karena dua alat yang kita sewa tidak bisa beraktivitas, sedangkan sewanya berjalan terus," tukasnya.
Saat ini diketahui PT GBS sudah membuat Laporan Polisi (LP) atas tuduhan pengrusakan oleh PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field. Sebaliknya PEP Adera Field pun hari ini (2/12/2018), sudah melaporkan balik PT GBS di Mapolda Sumsel.
"Ya, kita tunggu saja proses hukumnya dan kami berharap agar program pemerintah ini bisa segera dilaksanakan," pungkas Fredrick.[red]