Kembali Datangi Pemkab PALI, Poktan Sinar Meriu Kembali Pulang Kecewa
PALI [kabarpali.com] - Puluhan lansia yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu, yang berasal dari kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Sumatera Selatan, kembali mendatangi Kantor Bupati PALI di KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (3/12/2020).
Kedatangan mereka Ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten PALI ini, merupakan yang ke sekian kalinya, untuk memperjuangkan hak mereka, berupa dugaan penyerobotan tanah milik mereka, yang di jadikan jalan produksi Perusahan Batu Bara, PT Energate Prima Indonesia (PT EPI), di kawanan Kilo Meter 5, Desa Perambatan, kecamatan Abab, Kabupaten PALI, seluas 5000x30 meter.
Pertemuan di gelar di ruang rapat kantor Pemda PALI, yang di pimpin oleh Asisten Dua Pemkab PALI yaitu Husman Gumanti SE MM, dan di hadiri oleh Plt Kepala Dinas Pertanian Erizon S.P, Perwakilan PT EFI Jabat sebagai Manager Houling Road PT EPI, dan Puluhan Perwakilan Poktan Sinar Meriu.
Dengan raut wajah yang penuh harapan, persoalan sengketa tanah milik merekabisa diselesaikan, lagi-lagi puluhan perwakilan Poktan Sinar Meriu ini menelan kekecewan, untuk yang kesekian kalinya.
Sumarno, Koordinator Poktan Sinar Meriu mengatakan bahwa mereka terpaksa akan melakukan menutupan jalan tersebut, karena beberapa kali mediasi selalu tak ada solusi.
"Mulai saat ini PT EPI tidak boleh melakukan kegiatan lagi di jalan yang ada di tanah kami, dan kelompok tani kami di katakan tidak ada oleh salah satu oknum kepala desa, padahal kami memiliki bukti dan surat surat dokumen yang lengkap,” ujar Sumarno.
Ditambahkannya lagi, bahwa sepulang dari mediasi itu, pihak akan langsung menutup jalan tersebut. “Mulai sekarang pulang dari ini, kami akan menutup jalan PT EPI yg ada di tanah kami, kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan,” tutupnya.
Sementara itu, Husman Gumanti SE MM, selaku Asisten II Pemkab PALI mengatakan, sesuai dengan surat undangan pihaknya pada hari itu, mengundang Poktan Sinar Meriu dan pihak perusahan PT EFI untuk medisi.
“Kesimpulannya dari pertanyan perwakilan Poktan Sinar Meriu, hanya meminta surat pembebasan lahan yang di keluarkan oleh PT EPI terhadap masyarakat yang menerima pembayaran Pembebasan lahan tersebut, mungkin maksudnya untuk menyamakan persepsi dengan surat kepemilikan dengan orang yang menjual tanah tersebut, apakah termasuk lahan mereka apakah tidak,” ungkap Usman Gumanti di ruang kerjanya , saat dikonfirmasi oleh awak Media.
Selanjutnya ia juga mengatakan, sebagai pimpinan rapat menyarankan, untuk rapat rapat di Pemkab jika tidak diperlukan, tidak akan lagi di fasilitasi, kalau memang masih ingin di fasilitasi, sesuai dengan prosedur, dan jika memang benar ada kesalahan menurut mereka, silakan lakukan ke jalur hukum.
“Terkait ancaman para Poktan Sinar Meriu akan menutup jalan , silakan jika memang benar, namun jika salah maka akan di tindak sesuai hukum,” tutupnya.
Sedangkan dari Pihak Perusahaan PT EPI, Jabat selaku Manager Houling Road PT EPI, mengatakan, pihaknya mengacu kepada dokumen surat menyurat dan sama sama saling melihatkan dokumen kepemilikan secara legalitas, karena PT EPI membebaskan lahan tersebut juga berdasarkan dokumen yang sah.
Manajemen PT EPI, menurutnya siap menempuh jalur hukum, dan terkait akan di lakukan aksi penutupan jalan, mereka juga serahkan kepada penegak hukum, yang jelas pihak PT EPI akan meminta pengamanan dari aparat, karena Poktan Sinar Meriu, telah melanggar kesepakatan, karena sudah sepakat ke ranah hukum, “jika memang mereka frontal untuk menyetop berarti mereka melanggar kesepakatan,” tutupnya.
Sengketa lahan milik Poktan Sinar Meriu ini, tak kunjung terselesaikan, meskipun sudah berbagai cara yang mereka lakukan, namun belum juga menunjukan titik terang, saat ini Poktan Sinar Meriu yang nota bene anggota kelompoknya sebagian sudah berusia lanjut, tidak akan patah arang untuk memperjuangkan hak mereka, mereka masih memiliki keyakinan, Kepada hukum di negeri ini.[red]