Kasus Leher Terjerat Kabel di PALI : Formas Busser Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
PALI [kabarpali.com] – Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengecam perusahaan internet yang mengabaikan kondisi semrawutnya kabel mereka, sehingga membahayakan masyarakat di daerah itu.
Hal ini disampaikan Rully Pabendra, Ketua Formas Busser, menanggapi kasus yang menimpa Iskandar (57) warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang nyaris putus leher karena terbelit kabel fiber optic milik PT. PLN Icon Plus (penyedia jaringan wifi Icon Net) yang terjadi 19 Agustus 2024 lalu.
Dikatakan Rully, organisasi yang ia pimpin mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan pihak perusahaan yang bertanggung jawab, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diharapkannya dapat menjadi efek jera sekaligus pertanggungjawaban hukum, agar tidak ada lagi perusahaan maupun siapa saja yang lalai atau abai terhadap keselamatan orang lain.
“Di PALI ini kalau kita amati, memang banyak sekali kabel-kabel yang semrawut, terkesan tidak terurus, sehingga menjuntai dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kabarnya, kabel-kabel yang sedianya untuk jaringan internet itu, malah tidak berfungsi sama sekali,” ujarnya, Kamis siang (22/8/2024).
Oleh karena itu, ia juga berharap agar bentangan kabel-kabel yang tidak bermanfaat itu di gulung dan dilepas saja, agar tidak terjadi lagi insiden seperti yang dialami oleh Iskandar tersebut. Untuk itu, Formas Busser, dikatakannya, siap melakukan aksi demonstrasi bila kasus Iskandar ini tidak diusut secara tuntas.
“Formas Busser akan segera mendatangi PLN untuk konfirmasi. Karena menurut informasi, kabel internet itu milik perusahaan anak PLN. Formas Busser siap melakukan aksi demo, andai persoalan ini tidak ada pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait (grup PLN),” tegasnya.
Ditambahkan Rully, Formas Busser mengecam dan secara tegas meminta perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Karena hal itu jelas kelalaian perusahaan, yang memasang jaringan kabel sembarangan. Hampir di setiap penjuru, kabel mereka nampak menjuntai ke dasar jalan.
“Sementara ini kita wait and see, bagaimana proses kasus ini berjalan. Bila perlu kami akan lakukan aksi unjuk rasa, bila ada kesan pembiaran,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Iskandar yang sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada 19 Agustus 2024 lalu, terjerat kabel yang tiba-tiba jatuh menjuntai hingga memasuki badan jalan. Atas kejadian itu, nyaris saja lehernya putus, dan mengalami luka-luka yang cukup parah.
Saat ini, Iskandar dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, telah melaporkan insiden itu ke Mapolres PALI. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/274/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Agustus 2024.
"Sangkaannya adalah Pasal 360 KUHP juncto 361 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka-luka dan/atau tidak bisa bekerja pada waktu tertentu. Serta kelalaian atas suatu pekerjaan dan jabatan," ujar Ketua LBH PALI Adv. J. Sadewo, SH., MH., dan Adv. Puput Warsono,SH.,C.Med.[red]