Korban Terjerat Kabel Internet Resmi Lapor Polisi
PALI [kabarpali.com] - Dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum [LBH] PALI dan Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Iskandar (57) warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, secara resmi melapor ke Mapolres PALI, Rabu (21/8/2024).
Laporan pria yang hampir meregang nyawa karena terbelit kabel yang diduga merupakan jaringan internet itu teregistrasi dengan nomor : LP/B/274/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Agustus 2024.
Sebagai terlapor, tercatat PT PLN Icon Plus (Icon Net) yang merupakan sub holding PT PLN (persero) yang menyediakan jaringan internet menggunakan kabel fiber optic (FO).
Dikatakan Adv. J. Sadewo, SH., MH., Ketua LBH PALI, selaku kuasa hukum kliennya, Iskandar bin Juhar, laporan polisi itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan untuk menegakkan supremasi hukum, agar pihak bertanggung jawab diberikan sanksi dan efek jera secara pidana.
"Ada dugaan unsur kelalaian, kecerobohan dan pembiaran oleh pemilik dan/atau pengelola jaringan kabel tersebut, sehingga menyebabkan klien kami mengalami luka berat, dan tak bisa bekerja selama waktu tertentu," terangnya, didampingi Adv. Puput Warsono, SH.,C.Med., dan Sekretaris Formas Busser Aminuddin, di Polres PALI.
Sebagaimana diketahui oleh banyak warga sebagai saksi mata, kondisi jaringan kabel itu di lapangan, banyak yang menjuntai, ada yang nyaris menyentuh tanah, bahkan ada yang terputus, namun terkesan dibiarkan saja tanpa maintenance memadai.
"Sangkaannya adalah Pasal 360 KUHP juncto 361 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka-luka dan/atau tidak bisa bekerja pada waktu tertentu. Serta kelalaian terkait suatu pekerjaan dan jabatan," tambah Adv. Puput Warsono,SH.,C.Med.
Oleh karenanya, mereka berharap kasus itu dapat segera diproses oleh penyidik Satreskrim Polres PALI, dan secepatnya pihak yang bertanggung jawab ditetap sebagai tersangka.
"Kami juga sedang mengkaji untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan telekomunikasi tersebut, sebagai mana merujuk Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 15 UU 36 tahun 1999," imbuh J. Sadewo.
Sebagaimana diketahui, Senin (19/8/2024), di saat masyarakat bersukacita merayakan HUT ke-79 Republik Indonesia, Iskandar malah hampir meregang nyawa karena dibelit kabel internet.
Dituturkan pria sepuh itu, hari itu sekira pukul 10.00 WIB di saat ia melintas di kawasan arah Tumpangsari, Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tiba-tiba ada kabel jatuh dan membelit lehernya.
Atas insiden itu, ia mengalami luka luka di bagian kening dan leher cukup parah, serta kerusakan sepeda motor miliknya dan sempat tak bisa bekerja selama beberapa hari.[red]