Kasus Dugaan Korupsi di DPRD PALI Bergulir, Sekwan DPO Bendahara ditahan
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] -- Kasus dugaan korupsi anggaran 2017 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. Setelah sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kini pengelolaan anggaran di sana pun telah ditahan.
Kabar penahanan mantan bendahara di DPRD PALI itu didapat setelah pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 Milyar tersebut.
Dimana, yang bersangkutan, yakni Bendahara Pengeluaran Sekwan Kab. PALI Tahun anggaran 2017 dan saat ini telah ditahan di Mapolres PALI.
Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menuturkan bahwa pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Mujarab SE.
Tersangka Mujarab ini diketahui selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun 2017.
Mulanya, kata Joel sapaannya, pada tanggal 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi.
Sehingga, kekinian yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." ungkap Joel, Kamis (4/2/2021)
Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum," jelasnya.
"Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.[red]