Kasus Dugaan Bocah Jual Perawan Berakhir Perdamaian. Kapolsek Menyangkal Terima Uang
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net
Penukal [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sempat gempar. Rabu (27/3/2019), Menguak kasus seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga menjual keperawanannya, dan kini berakhir dengan perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
Adalah Bunga (nama samaran), gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, baru berumur 14 tahun. Warga Kecamatan Penukal Kabupaten PALI itu, menurut penuturan orangtua korban, sempat menghilang selama dua hari. Ternyata diduga telah dibujuk SL dan DN, pria dewasa yang bermukim di desa tetangga, untuk menjual kesuciannya senilai Rp3 juta pada SL.
RS, orangtua korban yang merasa resah atas prilaku anaknya itu curiga. Setelah pulang ke rumah, ia pun dimarah dan diinterogasi. Perbuatan Bunga pun terkuak, tatkala ayahnya melihat chatingan Whatsapp korban dengan terduga pelaku.
"Dari WA anak kami, terungkap bahwa pelaku mengajak janjian ketemu dengan anak kami. Dari sana, mungkin ia dibujuk oleh pelaku untuk menjual diri pada SL," cetus ibu korban pada media ini, Jumat (5/4/2019).
Atas perbuatan tak senonoh itu, orangtua korban merasa keberatan lalu melapor ke Mapolsek Penukal Abab. Tak butuh waktu lama, terduga pelaku pun berhasil diamankan aparat penegak hukum, setelah dijebak dengan cara korban mengajaknya janjian bertemu.
Namun, kekecewaan kembali dirasakan oleh keluarga korban. Tak sampai dua hari, pelaku yang sempat ditahan di Mapolsek Penukal Abab kembali dilepas oleh Polisi. Mereka menuding, kemungkinan ada perdamaian antara terduga pelaku dan aparat kepolisian.
"Kalau ditanya keberatan, ya sangat keberatan. Siapa yang tidak keberatan anaknya diperlakukan seperti itu. Tapi ya, mau gimana lagi?" cetus ibu korban pasrah, di dampingi Kades setempat.
Tak berakhir di sana. Seperti dituturkan Kades, antara keluarga korban dan pelaku juga telah disepakati perdamaian. Pertemuan kedua pihak dilakukan di kediaman Kades. Perdamaian pun ditorehkan di atas kertas bermaterai.
"Kalau saat kejadian saya tidak tahu. Namun soal perdamaian memang ada. Sekdes saya yang mengetik suratnya," terang Kades pada sejumlah awak media.
Desas desus yang beredar, nominal kompensasi perdamaian itu senilai Rp70 juta dari pelaku kepada orangtua korban. Sedang pihak kepolisian dituding menerima Rp25 juta dari pelaku.
"Pembebasan SL sekitar pukul 12 malam, dan pencabutan pengaduan serta perdamaian dengan pihak polsek dengan uang sejumlah Rp25 juta, pada malam itulah, karena Kepala Desa yang menelepon Kapolsek pada malam itu juga," cetus RS, ayah korban, seperti dikutip dari media online investigasinews.co.
Kasak kusuk kasus memalukan yang menjadi trending topic hingga level nasional itu, kian merebak atas 'nyanyian' ayah korban di beberapa media massa. Ia merasa tersudut dan keberatan, karena menurutnya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum personil Polsek Penukal Abab.
"Oknum itu minta Rp20 juta pada kami. Diberi kurang dari itu tidak mau. Sekarang terserah maunya apa. Kami ini kan korban!" imbuhnya kesal, Selasa (2/4/2019).
Kapolsek Bantah Terima Uang
Terkait berita heboh kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di wilayah hukum Polsek Penukal Abab yang menyudutkan dirinya telah menerima uang perdamaian, Kapolsek Penukal Abab, IPTU Alpian SH, angkat bicara pada sejumlah awak media, Jumat (5/4/2019).

Menurut Kapolsek, tuduhan tak mendasar yang disuarakan orangtua korban melalui beberapa media tidaklah benar. Ia pun panjang lebar menuturkan perihal tersebut.
Diakui Kapolsek, dugaan terjadinya transaksi seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur berinisial VP (14), memang benar. Hal itu terungkap dari laporan orangtua korban, RS pada salah satu personil Polsek Penukal Abab secara pribadi.
"Kebetulan istri anggota kami masih terbilang keluarga dengan korban. Maka untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan, terduga pelaku, SL dan rekannya DN kita pancing melalui pesan singkat oleh korban, untuk janjian ketemu. Saat itulah terduga pelaku kita amankan," urai Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Agus Widodo.
Namun demikian, cetusnya, terduga hanya diamankan saja. Tidak ditahan, karena pihak korban belum membuat laporan resmi. "Setelah itu, memang RS sempat membuat laporan. Namun tak bersedia datang lagi ke Mapolsek untuk di-BAP atau memberikan bukti yang dituduhkan pada pelaku. Oleh karenanya, terduga tersangka pun kami lepaskan."
Tak sampai di sana, SL dan DN di dampingi Kepala Desa setempat, selang beberapa hari kemudian datang ke Polsek Penukal Abab dengan membawa surat pernyataan perdamaian dan pencabutan perbal (laporan).
"Mereka menyatakan sudah berdamai, dan pihak terduga korban beriktikad untuk mencabut laporannya. Jadi terkait kasus ini kami tidak bisa menindak lanjuti, karena memang tak ada bukti kuat, seperti visum dan lainnya," terangnya.
Ditanya terkait tuduhan meminta uang pada keluarga korban, Kapolsek secara tegas juga menyangkal. Menurutnya, tudingan tersebut tidak mendasar. "Tidak benar itu. Anggota kami tidak ada meminta uang," elaknya.[red]