Jika Bukan Pers, Siapa Lagi?

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Februari 2018


*) oleh ; Joko Sadewo, SH

KEMAREN, 9 Februari 2018 merupakan Hari Pers Nasional (HPN). Ratusan jurnalis dari berbagai media di penjuru nusantara berkumpul di Padang, Sumatera Barat. Tak terkecuali presiden RI ; Ir Joko Widodo, dan jajaran kabinetnya.

Meski tak ikut bereuforia di sana, saya yang baru sekitar 13 tahun menggeluti dunia jurnalistik, ikut bahagia. Sebab, profesi saya ternyata di anggap masih ada. Masih dibutuhkan oleh negeri yang demikian plural ini. 

Dulu, ketika era orde baru masih berkuasa. Kehidupan pers belumlah se-semarak sekarang. Hanya pihak tertentu sajalah yang paling membutuhkan. Terutama penguasa. Jumlah media massa barulah segelintir. Itu pun di bawah kendali pemerintah.

Untuk mendirikan media bukanlah perkara yang mudah. Lewat Menteri Penerangan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) haruslah dikantongi terlebih dahulu, baru media bisa terbit. Itu pun dapat dicabut kapan saja, jika berita dinilai menyudutkan pemerintah.

Benar-benar ketat dan dikekang. Tak hanya izin dicabut. Pemimpin redaksi sebuah media bisa saja digiring ke penjara, hanya jika berita tak menguntungkan penguasa.

Semenjak pecah reformasi, medio 1998, aturan pendirian media massa berubah. Pengekangan pers dipandang mencederai demokrasi. Tak perlu SIUPP, perusahaan pers cukup memiliki legalitas seperti perusahaan umum lainnya, sudah bisa menerbitkan media massa.

Akibatnya, media massa beragam format tumbuh bak cendawan di musim penghujan. Di tambah perkembangan tehnologi informasi (IT), lahirlah format baru berbentuk media online (berbasis jaringan internet).

Kran media yang dibuka selebar-lebarnya oleh pemerintah, telah memberikan angin segar pada suasana demokrasi negeri ini. Masyarakat yang tadinya memiliki sedikit saluran untuk berekpresi dan mengemukakan pendapat, kini bebas memilih media untuk mereka bersuara. Kemerdekaan pers yang diidam-idamkan telah tiba.

Namun, imbas negative juga tak lepas dari pertumbuhan dan perkembangan sejarah pers di Indonesia. persaingan yang ketat akibat riuhnya kehadiran beragam media baru, telah membuat media kerap melupakan tujuan mulianya.

Kebutuhan biaya operasional yang tinggi, serta tekanan profit oriented dari pemodal, kerap memaksa sebuah media masuk dalam pusaran kepentingan politik tertentu. Jika demikian, independensinya pun tumbang sudah.

Maka, pers sebagai pilar keempat demokrasi, mengemban tanggung jawab moril yang besar pada masyarakat. Ketika tiga pilar lainnya (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tak lagi berhasil merebut kepercayaan rakyat, pers hendaknya bisa menjadi pengobat rindu pada sebuah kebenaran.

Mengutip kalimat Pemimpin Redaksi TVOne ; Dr Karni Ilyas ; “Jika ketiga pilar (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tidak bisa lagi saling mengawasi, maka pers akan mengawasi ketiganya!”. Jika bukan PERS, siapa lagi?? Selamat Hari Pers Nasional 2018!! Jayalah profesiku!!. [penulis adalah kuli di PALI POST-kabarpali.com]

 

BERITA LAINNYA

102043 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79516 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39591 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26245 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23667 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

*) oleh ; Joko Sadewo, SH

KEMAREN, 9 Februari 2018 merupakan Hari Pers Nasional (HPN). Ratusan jurnalis dari berbagai media di penjuru nusantara berkumpul di Padang, Sumatera Barat. Tak terkecuali presiden RI ; Ir Joko Widodo, dan jajaran kabinetnya.

Meski tak ikut bereuforia di sana, saya yang baru sekitar 13 tahun menggeluti dunia jurnalistik, ikut bahagia. Sebab, profesi saya ternyata di anggap masih ada. Masih dibutuhkan oleh negeri yang demikian plural ini. 

Dulu, ketika era orde baru masih berkuasa. Kehidupan pers belumlah se-semarak sekarang. Hanya pihak tertentu sajalah yang paling membutuhkan. Terutama penguasa. Jumlah media massa barulah segelintir. Itu pun di bawah kendali pemerintah.

Untuk mendirikan media bukanlah perkara yang mudah. Lewat Menteri Penerangan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) haruslah dikantongi terlebih dahulu, baru media bisa terbit. Itu pun dapat dicabut kapan saja, jika berita dinilai menyudutkan pemerintah.

Benar-benar ketat dan dikekang. Tak hanya izin dicabut. Pemimpin redaksi sebuah media bisa saja digiring ke penjara, hanya jika berita tak menguntungkan penguasa.

Semenjak pecah reformasi, medio 1998, aturan pendirian media massa berubah. Pengekangan pers dipandang mencederai demokrasi. Tak perlu SIUPP, perusahaan pers cukup memiliki legalitas seperti perusahaan umum lainnya, sudah bisa menerbitkan media massa.

Akibatnya, media massa beragam format tumbuh bak cendawan di musim penghujan. Di tambah perkembangan tehnologi informasi (IT), lahirlah format baru berbentuk media online (berbasis jaringan internet).

Kran media yang dibuka selebar-lebarnya oleh pemerintah, telah memberikan angin segar pada suasana demokrasi negeri ini. Masyarakat yang tadinya memiliki sedikit saluran untuk berekpresi dan mengemukakan pendapat, kini bebas memilih media untuk mereka bersuara. Kemerdekaan pers yang diidam-idamkan telah tiba.

Namun, imbas negative juga tak lepas dari pertumbuhan dan perkembangan sejarah pers di Indonesia. persaingan yang ketat akibat riuhnya kehadiran beragam media baru, telah membuat media kerap melupakan tujuan mulianya.

Kebutuhan biaya operasional yang tinggi, serta tekanan profit oriented dari pemodal, kerap memaksa sebuah media masuk dalam pusaran kepentingan politik tertentu. Jika demikian, independensinya pun tumbang sudah.

Maka, pers sebagai pilar keempat demokrasi, mengemban tanggung jawab moril yang besar pada masyarakat. Ketika tiga pilar lainnya (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tak lagi berhasil merebut kepercayaan rakyat, pers hendaknya bisa menjadi pengobat rindu pada sebuah kebenaran.

Mengutip kalimat Pemimpin Redaksi TVOne ; Dr Karni Ilyas ; “Jika ketiga pilar (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tidak bisa lagi saling mengawasi, maka pers akan mengawasi ketiganya!”. Jika bukan PERS, siapa lagi?? Selamat Hari Pers Nasional 2018!! Jayalah profesiku!!. [penulis adalah kuli di PALI POST-kabarpali.com]

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kesehatan Generasi Muda, Medco E&P Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Talang Ubi

23 September 2026 170

PALI [kabarpali.com] — Kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan, dan [...]

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 424

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 648

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

close button