Bobol Rumah Cuma Dapat HP, Residivis Ketangkap Lagi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku pencurian HP.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Otak Eko Saputra Alias Eko Bin Suparudin (20), warga Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, nampaknya memang sudah "korengan". Di kepalanya cuma mencuri saja yang difikirkan.
Akibat ikhtiar buruk itu pula, residivis atas kasus yang sama dan sudah meresahkan masyarakat tersebut, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI.
Eko digiring ke balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan ulah jahatnya, yang telah membobol rumah milik Tungki Ariwibowo Bin Junaidi (21), warga sedesa dengannya.
Eko melancarkan aksinya itu pada Rabu tanggal 22 November 2017, sekira pukul 09.00 WIB.
Bermula saat korban Tungki, sedang tidur siang di kamar. Setelah korban bangun tidur, ia melihat handphone VIVO Tipe V5 miliknya yang diletakkan di atas meja kamar, sudah tidak ada lagi.
Lalu korban melihat pintu depan rumah ternyata sudah terbuka, dan kunci pintu sudah rusak. Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui pelaku bernama Eko. Setelah itu Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," tutur Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad.
Atas informasi tersebut, Sabtu (10/2/2018), sekira pukul 16.30 WIB, Team Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim; IPDA Nasron Junaidi SH, menuju ke Rejosari dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebuah HP VIVO V5, di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pelanggaran pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tukas Kapolsek.[red]