Bobol Rumah Cuma Dapat HP, Residivis Ketangkap Lagi

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Februari 2018
Pelaku pencurian HP.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Otak Eko Saputra Alias Eko Bin Suparudin (20), warga Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, nampaknya memang sudah "korengan". Di kepalanya cuma mencuri saja yang difikirkan.
 
Akibat ikhtiar buruk itu pula, residivis atas kasus yang sama dan sudah meresahkan masyarakat tersebut, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Eko digiring ke balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan ulah jahatnya, yang telah membobol rumah milik Tungki Ariwibowo  Bin Junaidi (21), warga sedesa dengannya.
 
Eko melancarkan aksinya itu pada Rabu tanggal 22 November 2017, sekira pukul 09.00 WIB. 
 
Bermula saat korban Tungki, sedang tidur siang di kamar. Setelah korban bangun tidur, ia melihat handphone VIVO Tipe V5 miliknya yang diletakkan di atas meja kamar, sudah tidak ada lagi. 
 
Lalu korban melihat pintu depan rumah ternyata sudah terbuka, dan kunci pintu sudah rusak. Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.  
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui pelaku bernama Eko. Setelah itu Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," tutur Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad. 
 
Atas informasi tersebut, Sabtu (10/2/2018), sekira pukul 16.30 WIB, Team Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim; IPDA Nasron Junaidi SH, menuju ke Rejosari dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebuah HP VIVO V5, di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pelanggaran pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tukas Kapolsek.[red] 

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73059 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36288 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22167 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Otak Eko Saputra Alias Eko Bin Suparudin (20), warga Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, nampaknya memang sudah "korengan". Di kepalanya cuma mencuri saja yang difikirkan.
 
Akibat ikhtiar buruk itu pula, residivis atas kasus yang sama dan sudah meresahkan masyarakat tersebut, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI. 
 
Eko digiring ke balik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan ulah jahatnya, yang telah membobol rumah milik Tungki Ariwibowo  Bin Junaidi (21), warga sedesa dengannya.
 
Eko melancarkan aksinya itu pada Rabu tanggal 22 November 2017, sekira pukul 09.00 WIB. 
 
Bermula saat korban Tungki, sedang tidur siang di kamar. Setelah korban bangun tidur, ia melihat handphone VIVO Tipe V5 miliknya yang diletakkan di atas meja kamar, sudah tidak ada lagi. 
 
Lalu korban melihat pintu depan rumah ternyata sudah terbuka, dan kunci pintu sudah rusak. Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Team Elang Polsek Talang Ubi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.  
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui pelaku bernama Eko. Setelah itu Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi," tutur Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad. 
 
Atas informasi tersebut, Sabtu (10/2/2018), sekira pukul 16.30 WIB, Team Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim; IPDA Nasron Junaidi SH, menuju ke Rejosari dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebuah HP VIVO V5, di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pelanggaran pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tukas Kapolsek.[red] 

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1295

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Wakil Ketua DPRD PALI Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen di PT. BSPE: Minta Uang Calon Pekerja Dikembalikan

12 Juni 2025 607

PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di [...]

Warga PALI Desak Pemkab Usut Dugaan Jual Beli Pekerjaan di PT BSPE

12 Juni 2025 603

PALI [kabarpali.com] - Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Penukal Abab [...]

close button