Jika 30 November Belum Sahkan APBD 2019, Bupati dan DPRD PALI Bakal Kena Sanksi

Oleh Redaksi KABARPALI | 22 November 2018
Rapat Paripurna pengesahan jadwal pembahasan Raperda APBD 2019, di Ruang Rapat DPRD PALI.


PALI [kabarpali.com] - Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono meminta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, agar ditetapkan paling lambat 30 November 2018, mendatang.
 
“Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan KUA-PPAS diminta disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama APBD tahun anggaran 2019. Ini sesuai aturan perundang-undangan, APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018,” jelas Pakde, sapaannya, Rabu (21/11/2018).
 
Menurut Pakde, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) anggota DPRD PALI, pada 19 November 2018 lalu, jadwal pembahasan  Raperda APBD 2019 disepakati selama empat kali rapat paripurna, hingga pengesahan 30 November nanti. 
 
"Yakni Rabu (21/11), Sabtu (24/11), Senin (26/11) dan Jumat (30/11). Setiap rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD PALI," ujar politisi PDIP itu. 
 
Sebab berdasar aturan, tegasnya, APBD 2019 di seluruh Indonesia harus sudah disahkan paling lambat akhir bulan ini. Karena jika tidak, maka segala hak keuangan Bupati maupun DPRD akan ditangguhkan selama 6 bulan. 
 
"Masa kita mau kerja saja tidak digaji kan? Makanya kita harus kebut pembahasan ini," selorohnya, saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan jadwal pembahasan Raperda APBD 2019, di Ruang Rapat DPRD PALI. 
 
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak baik legislatif maupun eksekutif dapat bekerjasama dengan baik, sehingga tak ada hambatan dalam pembahasan tersebut. 
 
"Mohon juga kepada pihak sekretariat agar dapat menyiapkan semua hal yang dibutuhkan dari sekarang, seperti risalah-risalah rapat dan lainnya, agar tidak ada hambatan," tukas mantan guru itu.[red]

BERITA LAINNYA

61296 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33953 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21886 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21231 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20152 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono meminta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, agar ditetapkan paling lambat 30 November 2018, mendatang.
 
“Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan KUA-PPAS diminta disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama APBD tahun anggaran 2019. Ini sesuai aturan perundang-undangan, APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018,” jelas Pakde, sapaannya, Rabu (21/11/2018).
 
Menurut Pakde, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) anggota DPRD PALI, pada 19 November 2018 lalu, jadwal pembahasan  Raperda APBD 2019 disepakati selama empat kali rapat paripurna, hingga pengesahan 30 November nanti. 
 
"Yakni Rabu (21/11), Sabtu (24/11), Senin (26/11) dan Jumat (30/11). Setiap rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD PALI," ujar politisi PDIP itu. 
 
Sebab berdasar aturan, tegasnya, APBD 2019 di seluruh Indonesia harus sudah disahkan paling lambat akhir bulan ini. Karena jika tidak, maka segala hak keuangan Bupati maupun DPRD akan ditangguhkan selama 6 bulan. 
 
"Masa kita mau kerja saja tidak digaji kan? Makanya kita harus kebut pembahasan ini," selorohnya, saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan jadwal pembahasan Raperda APBD 2019, di Ruang Rapat DPRD PALI. 
 
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak baik legislatif maupun eksekutif dapat bekerjasama dengan baik, sehingga tak ada hambatan dalam pembahasan tersebut. 
 
"Mohon juga kepada pihak sekretariat agar dapat menyiapkan semua hal yang dibutuhkan dari sekarang, seperti risalah-risalah rapat dan lainnya, agar tidak ada hambatan," tukas mantan guru itu.[red]

BERITA TERKAIT

Proyek Aspal Jalan disidak Dewan, Kepala PUTR PALI Ancam Tunda Bayar

29 Desember 2024 1515

PALI [kabarpali.com] – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab [...]

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 1576

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1448

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

close button