Jika 30 November Belum Sahkan APBD 2019, Bupati dan DPRD PALI Bakal Kena Sanksi
Oleh Redaksi KABARPALI
Rapat Paripurna pengesahan jadwal pembahasan Raperda APBD 2019, di Ruang Rapat DPRD PALI.
PALI [kabarpali.com] - Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono meminta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, agar ditetapkan paling lambat 30 November 2018, mendatang.
“Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan KUA-PPAS diminta disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama APBD tahun anggaran 2019. Ini sesuai aturan perundang-undangan, APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018,” jelas Pakde, sapaannya, Rabu (21/11/2018).
Menurut Pakde, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) anggota DPRD PALI, pada 19 November 2018 lalu, jadwal pembahasan Raperda APBD 2019 disepakati selama empat kali rapat paripurna, hingga pengesahan 30 November nanti.
"Yakni Rabu (21/11), Sabtu (24/11), Senin (26/11) dan Jumat (30/11). Setiap rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD PALI," ujar politisi PDIP itu.
Sebab berdasar aturan, tegasnya, APBD 2019 di seluruh Indonesia harus sudah disahkan paling lambat akhir bulan ini. Karena jika tidak, maka segala hak keuangan Bupati maupun DPRD akan ditangguhkan selama 6 bulan.
"Masa kita mau kerja saja tidak digaji kan? Makanya kita harus kebut pembahasan ini," selorohnya, saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan jadwal pembahasan Raperda APBD 2019, di Ruang Rapat DPRD PALI.
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak baik legislatif maupun eksekutif dapat bekerjasama dengan baik, sehingga tak ada hambatan dalam pembahasan tersebut.
"Mohon juga kepada pihak sekretariat agar dapat menyiapkan semua hal yang dibutuhkan dari sekarang, seperti risalah-risalah rapat dan lainnya, agar tidak ada hambatan," tukas mantan guru itu.[red]