Penukal [kabarpali.com] - Diduga telah menggelapkan tunjangan perangkat desanya, Kepala Desa (Kades) Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; Akira (45), terancam dibui. Oknum kades ini bahkan diduga telah melakukan tindak pidana pengelapan itu semenjak Januari hingga Mei 2017 lalu.
Laporan kasus tersebut seperti tercatat di Mapolsek Penukal Abab dengan nomor LP/B/33/II/2018/Sum-Sel/Res.Muara Enim/Sek.P.Abab, tentang pengelapan dalam jabatan. Dengan pelapor atas nama Rudi Hartoyo, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Mangku Negara.
Dituturkan Rudi, inisiatif melaporkan oknum kades di desanya itu ke aparat penegak hukum, karena ia dan perangkat desa lainnya merasa dirugikan atas apa yang menjadi hak mereka ternyata tak kunjung diberikan oleh Kades.
"Rupanya perangkat desa kami mendapatkan tunjangan dari Alokasi Dana Desa (ADD,red). Dan uang itu diduga telah digelapkan oleh kades kami ini. Sehingga hak saya yang saat itu masih berstatus perangkat desa bersama dengan beberapa perangkat lainnya diambil," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rudi, bahwa pasca pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, kemudian diketahui bahwa laporan pertanggung jawaban atas pengeluaran dana tersebut ternyata sudah dibuat. Sedang tanda tangan ia dan rekannya yang lain sudah dipalsukan oleh kades.
"Untuk itu kami minta proses hukum bisa ditegakkan setegak-tegaknya, sesuai dengan ketentuan. Karena, laporan kami ini sudah lama pak, Januari 2018 lalu dan pihak Kepolisian sudah menetapkan status tersangka terhadap Kades Mangku Negara," tandasnya.
Terkait hal itu, Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep YS mengatakan, bahwa berkas laporan tersebut sebenarnya sudah P21a dan tinggal menunggu tahap kedua. Rencananya akan diserahkan pada September ini, karena anggotanya yang memegang berkas sedang bertugas pada Asian Games.
"Penyidik kita sedang ngepamAsian Games di Palembang. Jadi kami minta bersabar, di September nanti tahap kedua akan kita limpahkan. Untuk statusnya sendiri Kades Mangku Negara telah kita tetapkan tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif," jelasnya.
Sementara, Kasi Pidum Kajari Kabupaten PALI, Deni Syafei SH membenarkan bahwa berkas tersebut sudah P21a dan tinggal menunggu tahap kedua penyerahan barang bukti. "Saat ini kita memang tinggal menunggu tahap kedua penyerahan tersangka dan barang buktinya," terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Mangku Negara ; Akira mengatakan, bahwa dirinya telah bermaksud untuk mengembalikan uang tersebut pada perangkat desanya itu, namun mereka menolak. Sehingga akhirnya disetor ke kas daerah (Kasda).
"Sebelumnya duit itu mau kita berikan dengan yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan menolak," singkatnya melalui pesan Whatshapp.[red]