Gauli Istri Orang, Oknum Kades Bilang Ia Kebal Hukum

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Oktober 2021


Penukal [kabarpali.com] - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang viral dikabarkan telah selingkuhi istri orang sesumbar bahwa ia kebal hukum dan takkan disanksi pidana.
 
Hal itu diutarakan EN, suami dari EV yang diduga telah berselingkuh dengan AL, oknum Kades tersebut.
 
Menurut EN, oknum kades AL dengan sombong mengatakan hal itu pada istrinya melalui pesan Whatsapp, pesan itu lalu disampaikan EV pada dirinya.
 
"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare," demikian tulis EV, istri EN pada dirinya.
 
Kepada awak media, EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu. Namun sebagai lelaki yang punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.
 
"Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya, di Kantor LBH PALI, Kamis (28/10/2021).
 
Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo,SH.,MH dan Ira Harahap,SH.,MH mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
 
"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus, dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala Desa yang mestinya jadi tauladan masyarakat," cetusnya.
 
Sebelumnya, diberitakan AL salah satu Kades di Kecamatan Penukal diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.
 
Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.
 
"Di Foto itu AL sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chating mesra," tukas EN geram.
 
Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.[red]

BERITA LAINNYA

61196 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33767 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21856 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21204 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20120 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Penukal [kabarpali.com] - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang viral dikabarkan telah selingkuhi istri orang sesumbar bahwa ia kebal hukum dan takkan disanksi pidana.
 
Hal itu diutarakan EN, suami dari EV yang diduga telah berselingkuh dengan AL, oknum Kades tersebut.
 
Menurut EN, oknum kades AL dengan sombong mengatakan hal itu pada istrinya melalui pesan Whatsapp, pesan itu lalu disampaikan EV pada dirinya.
 
"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare," demikian tulis EV, istri EN pada dirinya.
 
Kepada awak media, EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu. Namun sebagai lelaki yang punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.
 
"Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya, di Kantor LBH PALI, Kamis (28/10/2021).
 
Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo,SH.,MH dan Ira Harahap,SH.,MH mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
 
"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus, dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala Desa yang mestinya jadi tauladan masyarakat," cetusnya.
 
Sebelumnya, diberitakan AL salah satu Kades di Kecamatan Penukal diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.
 
Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.
 
"Di Foto itu AL sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chating mesra," tukas EN geram.
 
Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 1807

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1563

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 1032

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

close button