Formas Busser Sepakat 6 Dapil di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Desember 2022


PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.

"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.

Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.

"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.

Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]

BERITA LAINNYA

71293 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21979 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.

"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.

Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.

"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.

Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]

BERITA TERKAIT

STQH ke-28 di PALI: Momentum Emas Menuju Kabupaten yang Religius

23 April 2025 962

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

Herman Deru Optimis PALI Akan Jadi Segitiga Emas di Sumsel

22 April 2025 1096

PALI [kabarpali.com] — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman [...]

Dengan Mata Berkaca-kaca, Bupati PALI Ucapkan Terima Kasih pada Dewan Presidium

22 April 2025 2102

    Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Dewan Perwakilan [...]

close button