Formas Busser Sepakat 6 Dapil di PALI
PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.
"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.
Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.
"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.
Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]