Formas Busser Sepakat 6 Dapil di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Desember 2022


PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.

"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.

Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.

"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.

Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]

BERITA LAINNYA

101448 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

77852 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38698 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24993 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22960 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepakat memberi masukan Komisi Pemilihan umum (KPU) PALI maupun KPU RI, untuk menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten PALI berjumlah 6 Dapil.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Formas Busser, Rully Pabendra melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Tanah Abang, Suharman, pada Diskusi Lintas Generasi, yang dihelat para tokoh di kecamatan tersebut, Sabtu (3/12/2022).

Menurut Suharman, 6 Dapil atau setiap kecamatan menjadi satu Dapil (kecuali Talang Ubi dibagi 2 Dapil), dipandang cukup proporsional guna pemerataan keterwakilan di tingkat DPRD kabupaten.

"Jika masih digabung dengan kecamatan lain, dikhawatirkan ada kecamatan yang keterwakilannya sangat minim atau bahkan tak ada. Contohnya saat ini, dari Kecamatan Tanah Abang cuma ada satu orang yang menjadi wakil rakyat di DPRD PALI," ujarnya.

Oleh karenanya, Formas Busser sepakat dan turut memberi masukan pada pengambil kebijakan, agar aspirasi yang mereka sampaikan dapat dipertimbangkan.

"Harapan kita, masukkan dari Formas Busser ini bisa diterima dan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menentukan Dapil di PALI," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.072 jiwa, maka berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, jumlah kursi DPRD PALI pun bertambah dari 25 menjadi 30.

Hal itu secara otomatis menyebabkan jumlah Dapil di PALI juga harus bertambah. Sesuai aturan, pilihannya adalah 4 Dapil atau 6 Dapil. Maka, untuk menetapkan jumlah Dapil tersebut KPU PALI menerima masukkan dari berbagai unsur masyarakat.[red]

BERITA TERKAIT

Maling Sapi Profesional Beraksi di PALI, Satu Ekor Disembelih Tengah Hari

14 Januari 2026 451

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

Lima Warga PALI Dikirim Ikuti Program PPSDM Migas 2026

12 Januari 2026 293

PALI [kabarpali.com] - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas [...]

Kadis PUTR PALI Klarifikasi Anggaran MCK: IPAL Komunal Sudah Ada di APBD 2025, Dialihkan Agar Lebih Bermanfaat

11 Januari 2026 332

PALI [kabarpali.com] — Polemik anggaran pembangunan MCK yang belakangan [...]

close button