Dua Bulan, Timses Kelolah Dana Kampanye Rp10 Miliar

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 Oktober 2020
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, 9 Desember 2020, akan tiba sekira dua bulan lagi. Memasuki masa kampanye pasca penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI, 6 Oktober 2020 lalu, masing-masing Tim Sukses (Timses) kini mulai tebar pesona, dengan anggaran kampanye Rp10 miliar.

Penetapan angka Rp10 miliar tersebut, berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan dana kampanye pilkada Gubernur Wakil Gubernur Bupati wakil Bupati dan Wali kota dan wakil wali kota Pilkada serentak 9 Desember. Pada rapat KPU bersama dengan Timses / Tim Pemenangan para paslon, ditetapkan dana Kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) masing-masing sebesar Rp 10 Milyar.

Dikatakan Ketua KPU PALI, Sunario, besaran dana kampanye tersebut merupakan maksimal, atau paling banyak. Sehingga tidak boleh melebihi nominal tersebut.

Paslon juga diwajibkan melaporkan kepada KPU secara berkala, terkait rincian setiap pengeluaran anggaran kampanye, serta di laporkan paslon sampai tanggal 6 Desember mendatang.

“Setiap laporan penggunaan kampanye akan di audit tim audit indpenden pasca pilkada, dan Pasangan Calon harus mentaati peraturan yang berlaku, ” terang Sunario, usai rapat tersebut, Minggu (27/9/2020) lalu.

Cara berkampanye yang dibatasi dan hanya boleh dengan cara tertentu - seperti secara online, virtual dan tidak boleh mengumpulkan masa lebih dari 50 orang, membuat dana tersebut terkesan sangat besar. Sehingga wajar jika ada kekhawatiran dari masyarakat, jika anggaran itu bisa tak terserap habis.

“Waktunya dua bulan lagi, anggarannya sangat besar Rp10 miliar. Artinya memang Timses harus ekstra berinovasi untuk menghabiskan dana tersebut. Namun harus diingat, bahwa nanti anggaran itu akan diaudit. Serta jangan sampai salah pemanfaatan justru melanggar hukum,” cetus Roni, seorang warga Talang Ubi, Selasa (13/10/2020)

Adapun dua paslon yang berkompetisi yakni paslon Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS) yang diusung oleh partai Demokrat, PAN dan HANURA. Sedangkan paslon Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, Perindo, PBB, PPP, Nasdem dan Gerindra.[red]

BERITA LAINNYA

57478 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20631 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Hari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, 9 Desember 2020, akan tiba sekira dua bulan lagi. Memasuki masa kampanye pasca penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI, 6 Oktober 2020 lalu, masing-masing Tim Sukses (Timses) kini mulai tebar pesona, dengan anggaran kampanye Rp10 miliar.

Penetapan angka Rp10 miliar tersebut, berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan dana kampanye pilkada Gubernur Wakil Gubernur Bupati wakil Bupati dan Wali kota dan wakil wali kota Pilkada serentak 9 Desember. Pada rapat KPU bersama dengan Timses / Tim Pemenangan para paslon, ditetapkan dana Kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) masing-masing sebesar Rp 10 Milyar.

Dikatakan Ketua KPU PALI, Sunario, besaran dana kampanye tersebut merupakan maksimal, atau paling banyak. Sehingga tidak boleh melebihi nominal tersebut.

Paslon juga diwajibkan melaporkan kepada KPU secara berkala, terkait rincian setiap pengeluaran anggaran kampanye, serta di laporkan paslon sampai tanggal 6 Desember mendatang.

“Setiap laporan penggunaan kampanye akan di audit tim audit indpenden pasca pilkada, dan Pasangan Calon harus mentaati peraturan yang berlaku, ” terang Sunario, usai rapat tersebut, Minggu (27/9/2020) lalu.

Cara berkampanye yang dibatasi dan hanya boleh dengan cara tertentu - seperti secara online, virtual dan tidak boleh mengumpulkan masa lebih dari 50 orang, membuat dana tersebut terkesan sangat besar. Sehingga wajar jika ada kekhawatiran dari masyarakat, jika anggaran itu bisa tak terserap habis.

“Waktunya dua bulan lagi, anggarannya sangat besar Rp10 miliar. Artinya memang Timses harus ekstra berinovasi untuk menghabiskan dana tersebut. Namun harus diingat, bahwa nanti anggaran itu akan diaudit. Serta jangan sampai salah pemanfaatan justru melanggar hukum,” cetus Roni, seorang warga Talang Ubi, Selasa (13/10/2020)

Adapun dua paslon yang berkompetisi yakni paslon Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS) yang diusung oleh partai Demokrat, PAN dan HANURA. Sedangkan paslon Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, Perindo, PBB, PPP, Nasdem dan Gerindra.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 96

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 523

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

Debat Perdana Pilkada PALI Kurang "Greget", Pengamat Sebut Seperti Diskusi

08 Oktober 2024 512

Palembang [kabarpali.com] - Pelaksanaan debat perdana Calon Bupati Kabupaten [...]

close button