DPPKBPPPA PALI Gelar Pertemuan Persiapan Evaluasi Kabupaten Layak Anak
PALI [kabarpali.com] – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar pertemuan persiapan menjelang evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada 15 Mei 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Pertemuan ini turut mengundang berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lintas instansi di lingkungan Kabupaten PALI sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarsektor dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perempuan di daerah tersebut.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten PALI, Mariono, SE., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten PALI telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama. Ia berharap, melalui persiapan yang matang dan kerja sama semua pihak, Kabupaten PALI dapat meningkat ke tingkat Madya.
“Kami sangat berharap dukungan dari seluruh OPD, terutama dalam hal penganggaran yang berpihak pada perempuan dan anak. Ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujar Mariono.
Ia menambahkan, perhatian terhadap anak dan perempuan harus menjadi konsentrasi bersama, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa. Anak-anak harus tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bahagia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu program yang menunjukkan perhatian pemerintah, menurut Mariono, adalah program makan gratis untuk anak-anak.
“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memastikan tidak ada lagi anak yang tumbuh dengan kondisi gizi buruk atau tidak mendapatkan hak dasarnya,” jelasnya.
Mariono juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak.
“Jika ada kasus yang diketahui, segera laporkan ke DPPKBPPPA. Kami bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan penanganan. Jika tidak segera diassesmen, hal itu bisa berdampak pada masa depan anak,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemenuhan hak anak bukan sekadar kewajiban karena adanya peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin masa depan anak-anak yang lebih baik.[red]










