Diduga Selewengkan Anggaran, BPD Laporkan Kades ke Unit Tipikor
Oleh Redaksi KABARPALI
BPD Gunung Menang saat di Mapolres PALI.
Penukal [kabarpali.com] - Sebanyak 8 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Menang mendatangi Unit Tipikor Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Senin (2/11/2020).
Dipimpin oleh Ketua BPD, Rahmat Firman mereka hendak melaporkan Kepala Desa (Kades) Persiapan Gunung Menang Timur atas dugaan penggelapan dana bantuan dari Gubernur Sumatera Selatan tahun 2020.
Menurut Rahmat Firman bukan hanya BanGub tahun 2020 saja yang diduga diselewengkan Kades, namun dana lainnya juga yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015 penyalurannya tidak transparan.
"Seperti Karang Taruna yang belum pernah sama sekali menerima dana dari Kades sejak tahun 2015. Padahal setiap anggaran dari ADD atau BanGub ada untuk peruntukan Karang taruna," kata Ketua BPD Gunung Menang, Rahmat di dampingi anggota lainnya.
Ditambahkannya, bahwa disamping Karang Taruna, kader posyandu juga baru tahun 2020 ini menerima dana operasional.
"Dana itu diberikan setelah viral, karena kami mempertanyakan dana tersebut. Tapi tahun 2019, kader posyandu tidak menerimanya. Selain itu, kebun PKK juga terbengkalai padahal setiap tahun ada anggarannya. Juga banyak perangkat desa mengeluhkan atas ketidaktransparan Kades pada setiap penggunaan anggaran," terangnya.
Sementara itu, Musiwan Kades Persiapan Gunung Menang Timur membantah tuduhan BPD tersebut.
"Dana untuk karang taruna, PKK, Posyandu atau yang lainnya telah disalurkan sesuai peruntukan. Bukti serah terima ada. Tuduhan itu tidak berdasar," kilahnya.[red]